HomeNewsAnggota DPRD Depok Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi SMP Divonis 10 Tahun

Anggota DPRD Depok Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi SMP Divonis 10 Tahun

Jabaran.id – Anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan terdakwa kasus asusila siswi SMP divonis 10 tahun penjara dalam Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Depok, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Selain dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara, oknum DPRD Depok itu juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Depok, Sondra Mukti Lambang Linuwihara.

Ia juga mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya adalah anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya memberikan contoh tauladan dan berperan sebagai wakil rakyat.

- Advertisement -

Kemudian, perbuatan terdakwa dapat menyebabkan anak korban menjadi trauma, kehilangan arah sbg generasi muda, serta dapat pula merusak masa depan anak korban.

Selain itu, hakim menilai Rudy Kurniawan berbelit-belit dalam memberi keterangan.

“Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa melakukan perbuatan pidana pada perkara ini secara berulang kepada anak korban,” ujar Sondra.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, korban belum pernah dihukum,” sambungnya.

Menanggapi putusan tersebut, juru bicara penasihat hukum RK, Zainuddin menyatakan pikir-pikir.

Sebagai informasi, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang melayangkan ancaman penjara 13 tahun penjara.

Sementara itu, anggota Aliansi Masyarakat Melawan Kekerasan Seksual, Sahat Farida Berlian mengungkapkan, bahwa keadilan atas kasus ini harus ditegakkan.

“Kalau untuk divonis berapa tahun, itu kan aturannya ada di Undang-Undang ya, berapa tahun dan itu keputusan hakim,” katanya.

“Ya kita sih harapannya di hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, aturan hukum yang berlaku dan menjadi contoh agar tidak lagi ada kasus-kasus seperti ini ke depannya di Kota Depok,” kata Sahat yang juga diketahui sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Depok.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here