HomeNewsAnggota DPRD Depok Terdakwa Pencabulan Anak Divonis 10 Tahun, Novi Anggriani: Keadilan...

Anggota DPRD Depok Terdakwa Pencabulan Anak Divonis 10 Tahun, Novi Anggriani: Keadilan Masih Ada

Jabaran.id – Pemerhati Perempuan dan Anak asal Depok Novi Anggriani mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memvonis 10 tahun penjara terhadap Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan yang melakukan pencabulan terhadap siswi SMP.

Diketahui, dalam Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu,15 Oktober 2025, Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan terdakwa kasus pencabulan siswi SMP divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Alhamdulillah, tentunya mendapat kabar dari Depok bahwa vonis terhadap RK (Rudy Kurniawan) 10 tahun penjara sudah bagus ya kinerja majelis hakim,” kata Novi saat dikonfirmasi.

Menurut Novi, majelis hakim dalam mengambil keputusan tentunya berdasarkan pertimbangan fakta pengadilan dan bukti-bukti yang ada.

- Advertisement -

“Kita bersyukur, artinya keadilan masih ada di negeri ini,” ujar Novi.

Sebab, Novi menilai, putusan majelis hakim sudah sesuai dan memenuhi azas keadilan bagi korban.

Selain itu, kata dia, vonis Rudy Kurniawan menjadi bahan renungan dan pembelajaran bagi semua pihak, bahwa siapapun harus tunduk dan patuh terhadap hukum.

“Semua sama di mata hukum, tidak ada yang membedakan, apapun profesi, jabatan, pangkat, kekayaan atau gelarnya, jika bersalah ya salah dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas Novi.

Saat ini, Novi melanjutkan, yang lebih penting adalah memikirkan masa depan korban, baik dengan memberikan perlindungan, pemulihan dan interaksi sosialnya.

“Ya yang jelas,saat ini korban juga harus kita perhatikan, jangan sampai trauma berkepanjangan, terlebih usia korban baru 15 tahun, masa depan dia masih panjang dan tentunya harus dijalankan,” terang Novi.

Pada kesempatan tersebut, Novi pun mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Negeri Depok, Polres Metro Depok yang telah serius menangani kasus ini hingga tuntas.

“Juga kepada Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang terus mengawal kasus ini sampai putusan ya,” kata Novi.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here