HomeNewsAnggota DPRD Depok Terdakwa Pencabulan Siswi SMP Dituntut 13 Tahun Penjara

Anggota DPRD Depok Terdakwa Pencabulan Siswi SMP Dituntut 13 Tahun Penjara

Jabaran.id – Anggota DPRD Depok terdakwa kasus pencabulan siswi SMP, Rudy Kurniawan dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan dalam Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 8 September 2025.

Plt Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok Andi Tri Saputro mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah bertugas melakukan tuntutan kepada terdakwa RK dan membuktikan dengan 2 alat bukti.

“JPU menuntut terdakwa selama 13 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi masa penahanan, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan,” kata Putro saat dikonfirmasi, Senin petang.

Putro menegaskan, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, yakni RK merupakan anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya memberikan teladan bagi masyarakat, kemudian perbuatannya menyebabkan korban trauma pasca kejadian.

- Advertisement -

“Tingkat keparahan gejala yang tinggi sebagaimana kesimpulan hasil visum et repertum,” terang Putro.

Selain itu, sambung Putro, terdakwa dalam memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya dan sudah berkali-kali melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum,” ucap Putro.

Terkait tuntutan tersebut, Kuasa hukum RK, Zaenudin mengaku salinan tuntutan sudah diberikan dan akan mempelajarinya untuk membuat pembelaan.

“Kami diberikan 1 minggu dari sekarang, artinya Senin depan tanggal 15 September sidang pledoi, pembelaan dari kami, penasihat hukum, maupun juga ada Pak RK juga akan membuat pembelaan tersendiri. Insyaallah pembelaan yang kami buat semuanya berdasarkan fakta persidangan,” kata Zaenudin.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here