HomeKriminalPolsek Pancoran Mas Depok Ringkus Tiga Residivis Kambuhan

Polsek Pancoran Mas Depok Ringkus Tiga Residivis Kambuhan

Jabaran.id – Jajaran Satreskrim Polsek Pancoran Mas Polres Metro Depok meringkus tiga residivis kambuhan yang beraksi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Pancoran Mas, Ajun Komisaris Polisi Hartono mengungkapkan, resedivis pertama yang diamankan anggotanya berinisial DK (40 tahun).

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga pada Senin, 8 September 2025, bahwa di kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kabupaten Bogor sering terjadi transaksi narkoba.

“Makanya dari unit reskrin tim opsional melakukan tindak lanjut, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba,” kata AKP Hartono.

- Advertisement -

Dari hasil penggeledahan, lanjut AKP Hartono, anggotanya mendapati barang bukti berupa satu bungkus plastik bening, warna kuning, diduga sabu, berat 10,12 gram.

“Yang jelas, yang bersangkutan adalah R (residivis) dengan kasus yang sama pada 2022 dan baru keluar Januari kemarin. Diamankan di Polres Bogor, BB (Barang bukti) 5 gram,” terang AKP Hartono.

“Saat diamankan oleh Polsek Panmas, berat BB nya 10,12 gram. Jadi setelah keluar di Januari, main lagi, BB nya lebih meningkat yaitu dari 5 gram jadi 10 gram,” imbuhnya.

Kemudian residivis kambuhan kedua yang diamankan, yakni RS (26 tahun) dengan kasus pencurian kendaraan bermotor alias Curanmor di Jalan Ponpes Qotrun Nada RW3 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok pada, Rabu, 10 September 2025.

“Pelaku beraksi bersama kawannya berinisial J yang saat ini masih DPO (Dalam pencarian orang),” tutur AKP Hartono.

AKP Hartono mengungkapkan, kronologinya bermula saat RS bersama temannya yang masih buron melihat satu unit sepeda motor Vespa terparkir.

“Sepeda motor milik korban tersebut setelah dirusak dengan kunci letter T, pelaku tersebut kemudian mendorong atau menyetut kendaraan untuk meninggalkan lokasi keberadaan motor tersebut sudah lumayan jauh,” terangnya.

Pelaku tersebut diketahui oleh saksi, kemudian langsung dikejar hingga akhirnya berhasil ditendang sampai terjatuh.

“Dia sempat lari. Lari sambil mengeluarkan golok diayunkan ke warga yang melakukan pengejaran hingga pelaku tercebur ke sungai,” katanya.

Setelah itu, lanjut AKP Hartono, patroli dari Polsek Panmas mendapat informasi adanya pelaku yang diamankan warga segera mendatangi TKP dan mengamankan pelaku berikut barang bukti serta saksi untuk diamankan di Polsek Pancoran Mas.

“Yang bersangkutan sebelumnya tahun 2019 pernah diamankan melakukan pencurian roda 2 juga sudah divonis 2,5 tahun, yang menangani Polsek Bojonggede,” jelas AKP Hartono.

Adapun residivis kambuhan ketiga yang diamankan, yakni AN (42 tahun) tersangka kasus pencurian Handphone di Baraya Travel Jalan Raya Sawangan Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas pada Selasa, 8 Juli 2025.

“Modusnya, pelaku mengambil handphone milik korban yang terletak di sebelah korban yang saat itu sedang tertidur di kantor Baraya Travel. (korban) mencoba mengecek CCTV, pelaku telah mengambil HP milik korban,” papar AKP Hartono.

Tersangka, tambah AKP Hartono pernah menjalani hukuman atas kasus Curanmor di Polsek Matraman, Jakarta Timur

“Saat itu vonisnya 2 tahun penjara dan keluar 24 Agustus 2024,” ucap AKP Hartono.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here