Jabaran.id – Seorang wanita berinisial RNA (29), nekat mencuri satu unit iPhone 13 dari sebuah toko seluler di Jalan Pertigaan Parung Bingung, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, saat toko masih melayani pembeli.
“Pelaku berpura-pura membeli handphone iPhone 13 warna starlight, 128 GB, dengan harga kesepakatan Rp8.300.000. Saat proses pembayaran, dia mengalihkan perhatian pegawai toko dan kabur membawa barang,” kata Hartono Kamis,19 Juni 2025.
Menurut Kapolsek, RNA datang sendiri ke toko dengan penampilan layaknya pembeli serius.
Setelah memilih barang dan sepakat harga, penjaga toko mengemas handphone ke dalam paper bag.
Namun, ketika hendak membayar menggunakan aplikasi pembayaran digital, RNA berpura-pura mengalami kendala teknis.
Sambil berpura-pura memeriksa ponselnya, ia kemudian meminta rokok kepada penjaga toko guna mengalihkan perhatian.
Saat pegawai toko sibuk melayani pembeli lain, RNA mengambil unit handphone dari meja tanpa paper bag, dan langsung kabur keluar toko.
“Dia sengaja tidak membawa paper bag agar aksinya tidak mencolok. Itu bagian dari rencananya,” kata Hartono.
Tak lama setelah kejadian, pemilik toko melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Pancoran Mas.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
RNA akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Dalam keterangannya, pelaku menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan karena ingin memiliki HP mahal demi gaya hidup, meski saat itu ia sedang menganggur.
“Saya niatnya mau balikin, tapi takut. Saya nyesal,” kata RNA.
Sebelumnya, RNA diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. Namun akibat tidak memiliki penghasilan tetap, ia mengaku terdesak oleh keinginan memiliki iPhone 13.
Atas perbuatannya, RNA dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
