Jabaran.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, melalui Gubernur Dedi Mulyadi, secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jawa Barat. Kesepakatan ini menandai dimulainya program perlindungan sosial menyeluruh bagi millions pekerja informal di seluruh wilayah Jawa Barat yang efektif berjalan mulai September 2025.
Program perlindungan tersebut dirancang untuk mencakup beragam profesi di sektor informal, termasuk namun tidak terbatas pada driver ojek online, sopir, petani, nelayan, tukang, kuli, pemulung, dan pedagang asongan. Pemprov Jawa Barat telah mengalokasikan anggaran awal sebesar Rp 60 miliar khusus untuk mendanai premi asuransi ketenagakerjaan para pekerja tersebut selama sisa tahun anggaran 2023.
“Hari ini kita telah melakukan penandatanganan dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk segera memulai proses pendataan terhadap seluruh pekerja informal. Setiap pekerja yang terdaftar akan diasuransikan dengan nilai premi sebesar Rp 201.000 per tahun,” jelas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Skema pendanaan program ini dirancang dengan melibatkan kolaborasi multipihak. Gubernur menyatakan akan mengajak pemerintah kota dan kabupaten se-Jawa Barat untuk berkonstribusi dalam pembiayaan. Selain itu, terbuka peluang bagi perusahaan penyedia aplikasi atau platform digital untuk berpartisipasi dalam skema bagi biaya premi asuransi bersama pemerintah.
“Sebagai contoh, jika premi sebesar Rp 201.000, maka dapat dibagi dua antara pemprov dan pemkab/pemko, atau dengan mitra aplikator. Ini adalah bentuk gotong royong kita untuk bersama-sama melindungi para pekerja,” tambah Dedi.
Program jaminan sosial ini akan memberikan sejumlah manfaat konkret bagi peserta. Manfaat tersebut mencakup santunan kecelakaan kerja, yang termasuk di dalamnya biaya perawatan medis, rehabilitasi, dan penyediaan alat bantu seperti kaki atau tangan palsu apabila diperlukan. Peserta juga berhak mendapatkan manfaat hilangnya penghasilan sementara selama masa pemulihan dan tidak dapat bekerja.
Kebijakan ini merupakan replikasi dari program sejenis yang sebelumnya telah sukses diterapkan oleh Dedi Mulyadi selama masa kepemimpinannya sebagai Bupati Purwakarta. Untuk kelangsungan program pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan koordinasi dan perhitungan anggaran bersama seluruh pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota.
“Ke depan, kita akan berhitung dengan para bupati dan wali kota. Daerah yang pemerintahnya bersinergi dan mau bekerja sama akan kita prioritaskan. Masyarakatakat berhak mengetahui dan bertanya jika daerahnya tidak mengikuti program perlindungan sosial yang penting ini,” pungkasnya. (*)
