Jabaran.id -- Hingga saat ini pemerintah belum juga membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan Undang Undang Pemilu yang berlaku saat ini memerintahkan enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara Pemilu habis, pemerintah harus sudah membentuk Pansel.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi media Gerakan Indonesia Adil...