Jabaran.id, - Tasikmalaya, Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan kepada seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya karena pinjamkan KTP untuk pengajuan kredit.
Debitur, yang dikenal dengan inisial SDK, harus menjalani hukuman tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri...