HomeEkonomiPinjamkan KTP untuk Pengajuan Kredit, Dipenjara 1,8 tahun

Pinjamkan KTP untuk Pengajuan Kredit, Dipenjara 1,8 tahun

Jabaran.id, – Tasikmalaya, Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan kepada seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya karena pinjamkan KTP untuk pengajuan kredit.

Debitur, yang dikenal dengan inisial SDK, harus menjalani hukuman tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN.Tsm pada tanggal 7 Februari.

SDK, yang merupakan nasabah dari FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, mengajukan kontrak kredit untuk sepeda motor Honda tipe Vario 125 CBS ISS dengan Nomor Polisi Z 3512 HAA. Namun, sejak awal pembayaran angsuran, SDK tidak menunjukkan keseriusan dalam memenuhi kewajibannya.

Meskipun FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan upaya persuasif dalam menagih pembayaran angsuran yang tertunda, SDK tetap menolak dengan alasan bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan dalam pengajuan kredit sebenarnya adalah di pinjamkan kepada pihak lain dengan inisial RDY.

- Advertisement -

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian, SDK mengakui bahwa ia meminjamkan identitas dirinya dengan imbalan sejumlah uang. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana, menjelaskan bahwa proses penagihan akan tetap dilakukan kepada debitur yang tercatat dalam kontrak kredit, meskipun debitur meminjamkan identitasnya kepada pihak lain. Menurut Asep, tindakan tidak bertanggung jawab dalam pembayaran angsuran dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Asep juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap iming-iming imbalan finansial dan tidak sembarangan menyerahkan identitas diri kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.” (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here