Jabaran.id, Depok – Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus bagi pasien hemodialisis dan pegawai RSUI baik tenaga medis maupun non medis dalam Pemilu 2024, kemarin.
RSUI juga terus berupaya memastikan hak-hak dan aksesibilitas demokratis setiap warga negara.
Termasuk mereka yang sedang menjalani perawatan medis hingga tenaga medis maupun non medis yang bertugas bisa diakomodasi dengan baik.
Kegiatan ini juga adalah pertama kalinya yang dilaksanakan di RSUI dengan melibatkan tim internal yang terbentuk dalam satu tim.
Dini Trisnowati, Manajer SDM yang juga PIC TPS Lokasi Khusus di RSUI menyampaikan pihaknya memastikan proses pemilihan berjalan lancar mulai dari persiapan sampai pelaksanaannya.
“Kami menyadari pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi, kebetulan KPU Kota Depok menunjuk langsung RSUI sebagai TPS Lokasi Khusus bagi para pasien dan pegawai untuk memberikan hak suaranya,” ujarnya.
“Dalam proses pendataan dilakukan satu tahun sebelum hari pemilu dilaksanakan, sebanyak 600 pegawai terdaftar dan 16 pasien hemodialisis yang sudah terjadwal kontrol,” imbuhnya.
Kemudian, Dini menjelaskan, terdapat lima surat suara pada pemilu 2024. Kelima surat suara itu merupakan surat pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Ketentuan pemberian surat suara pemilu tahun 2024, lanjut Dini, berdasarkan kesesuaian alamat domisili di KTP, bagi DPT yang domisili sesuai KTP di Kota Depok maka mendapatkan lima surat suara.
Lalu, kata Dini, untuk yang beralamat KTP selain di Kota Depok, maka hanya mendapatkan satu surat suara yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Bagi yang beralamat KTP di provinsi Jawa Barat mendapat dua surat suara yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPD,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di RSUI ini juga dihadiri oleh Wakil Walikota Kota Depok, Imam Budi Hartono sebagai tim pemantau, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU Pusat, kunjungan dari beberapa kedutaan negara sahabat, perwakilan KOMINFO, serta NGO.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Depok atas kepercayaan kepada RSUI sebagai TPS Lokasi Khusus bagi pasien dan tenaga kesehatan serta berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung dan mengamankan selama rangkaian acara, sehingga berjalan kondusif dan sukses,” paparnya.
RSUI berharap untuk pemilu berikutnya, KPU dapat memberikan perlakuan khusus untuk para pemilih, khususnya pasien yang di rawat inap.
Saat ini ketentuan KPU untuk pasien yaitu H-7, sementara data RSUI sangat dinamis untuk pasien rawat inap berkisar 3-4 hari perawatan. (*)