Jabaran.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama dua bulan ini, terhitung sejak 3 Juli - 31 Agustus 2023, menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Ada dua program yang ditawarkan, yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Namun, tidak...