HomeJabarIni cara Dapat Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat
spot_img

Ini cara Dapat Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Jabaran.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama dua bulan ini, terhitung sejak 3 Juli – 31 Agustus 2023, menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Ada dua program yang ditawarkan, yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Namun, tidak semua kendaraan bermotor berhak mendapat diskon pajak dari program tersebut. Karena khusus untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.

Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, berikut rinciannya mengutip laman Bapenda Jabar.

- Advertisement -
  • STNK asli
  • KTP asli pemilik baru
  • SKKP/SKPD terakhir
  • BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
  • Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Syarat bebas BBNKB II selama pemutihan pajak di Jabar

  • STNK asli
  • KTP asli pemilik baru
  • SKKP/SKPD terakhir
  • BPKB asli
  • Bukti pengalihan kepemilikan
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat
  • Bukti hasil cek fisik
  • Semua berkas difotokopi

Mekanisme pembayaran pajak selama program pemutihan pajak

Setelah seluruh persyaratan tersebut lengkap, sebaiknya mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus pajak selama program pemutihan pajak di Jawa Barat.

  • Melakukan cek fisik (untuk pembayaran PKB 5 tahunan atau penerbitan STNK)
  • Melakukan cek kepemilikan kendaraan di loket progresif
  • Menyerahkan dokumen persyaratan di loket pendaftaran
  • Petugas akan menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 Persen dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB. Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun.
  • Melakukan pembayaran di loket pembayaran
  • Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

Program pembebasan BBNKB II dan diskon pajak kendaraan tahun 2023 diperuntukkan untuk orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya. Serta badan, pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa di Jawa Barat. (*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here