Jabaran.id, Depok - Untuk memanfaatkan program pemutihan bebas denda pajak hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Tahun 2023, Samsat Depok II Cinere mengajak masyarakat agar bisa memanfaatkannya.
Hal itu karena program pemutihan bebas denda pajak hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua...
Jabaran.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama dua bulan ini, terhitung sejak 3 Juli - 31 Agustus 2023, menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Ada dua program yang ditawarkan, yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Namun, tidak...