Jabaran.id, Depok – Untuk memanfaatkan program pemutihan bebas denda pajak hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Tahun 2023, Samsat Depok II Cinere mengajak masyarakat agar bisa memanfaatkannya.
Hal itu karena program pemutihan bebas denda pajak hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Tahun 2023 tersebut diperpanjang selama periode 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
“Ayo masyarakat yang masih belum melakukan balik nama kendaraan, agar bisa memanfaatkan program ini. Periode pembayaran itu diperpanjang mulai dari 16 Oktober sampai 16 Desember 2023. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” kata Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere Enih Srimurni.
Kemudian, selain adanya program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya, Enih menjelaskan jika program tersebut juga menawarkan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun kelima dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun yang sudah lewat.
“Dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II plat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat itu seperti e-KTP asli pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir serta bukti pengalihan kepemilikan,” bebernya.
“Lalu kendaraan juga wajib dihadirkan di Samsat sesuai dengan domisili kendaraan, bukti cek fisik kendaraan hingga fotokopi berkas. Siapkan juga berkas yang dibutuhkan dan masyarakat dapat mengurus sendiri ke Samsat,” paparnya.
Lebih lanjut, Enih berharap masyarakat bisa secara sadar melakukan pembayaran pajak dan mengurus administrasi kepemilikan kendaraannya masing-masing.
Itu karena hal tersebut tentu saja sangat berpengaruh terhadap potensi dan pendapatan pajak daerah.
“Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program ini. Selain untuk pemasukan pajak, ini juga bisa dijadikan acuan perbaikan data kalau kendaraan sudah berpindah kepemilikan,” pungkasnya. (*)