Jabaran.id – Komisi A DPRD Kota Depok menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa pemilik unit apartemen Depok di Gedung DPRD pada Jumat, 3 Juli 2026. Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi A, H. Khairulloh, serta dihadiri anggota Fraksi PKS, H. Moh. Hafid Nasir, dan H. T.M. Yusufsyah Putra, ini menjadi momentum penegasan komitmen parlemen dalam membela hak-hak warga, dalam hal ini pemilik unit apartemen Depok.
Forum ini mempertemukan para pemilik unit apartemen, pihak pengembang, serta perangkat daerah terkait untuk mengurai benang kusut persoalan di Apartemen Saladin Mansion dan Apartemen Cinere Resort yang telah berlangsung bertahun-tahun. Beberapa isu krusial yang mencuat dalam laporan rapat meliputi keterlambatan penerbitan Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), lambatnya pembentukan P3SRS, hingga kebijakan pengelolaan lingkungan yang dinilai memberatkan penghuni.
Khairulloh menegaskan lembaga legislatif siap menjadi wadah pengaduan masyarakat sekaligus memastikan penyelesaian masalah dilakukan secara objektif mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas hak yang telah menjadi miliknya. DPRD akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini agar seluruh pihak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Khairulloh.
Dalam dinamika rapat, Komisi A menggarisbawahi bahwa penerbitan AJB dan SHMSRS merupakan kewajiban mutlak pengembang yang tidak boleh ditangguhkan dengan alasan tunggakan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Pengembang apartemen Depok didesak untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi, mempercepat pembentukan P3SRS, serta membangun komunikasi yang lebih sehat dengan para penghuni.
Di sisi lain, Komisi A juga akan berkoordinasi intensif dengan perangkat daerah terkait untuk memeriksa aspek perizinan dan menjajaki langkah hukum jika ditemukan pelanggaran. Sebagai solusi jangka panjang, DPRD Kota Depok berkomitmen mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan rumah susun/apartemen demi memperkuat perlindungan konsumen.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok, H. Moh. Hafid Nasir menambahkan, fungsi pengawasan dewan harus senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum.
“Kami ingin memastikan setiap warga memperoleh haknya secara adil. Penyelesaian persoalan harus dibangun di atas dasar hukum, dialog yang konstruktif, dan komitmen semua pihak untuk menaati aturan,” tegas Hafid.
Di lokasi yang sama, H. T.M. Yusufsyah Putra menekankan bahwa penyelesaian konflik ini tidak boleh sekadar bersifat sementara.
“Jadi harus mampu menghadirkan kepastian hukum yang berkelanjutan bagi tata kehidupan masyarakat Kota Depok yang lebih tertib dan sejahtera,” ucap Putra.
