Jabaran.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Lampung Tengah terus menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Tak hanya mengeksekusi buronan kasus lama, institusi ini juga aktif memproses berbagai perkara korupsi yang tengah berjalan.
Salah satu aksi nyata yang telah dilakukan adalah penangkapan terhadap Endang, seorang pegawai Bank BRI yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi. Penangkapan dilakukan setelah melalui pelacakan intensif selama beberapa waktu.
Teranyar, Tim Pidana Khusus (Pidsus) bersama Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah berhasil menangkap buronan lain, Awalludin, di wilayah Jakarta Selatan, pada Senin, 19 Mei 2025.
Awalludin adalah terpidana korupsi dana pengawasan Pilpres 2009 yang telah buron sejak 2017 setelah vonis 5 tahun penjara dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Tommy Adhyaksaputra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada satu kasus.
“Kami, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, saat ini bukan hanya berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus beberapa tahun lalu,” ujar Tommy dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 21 Mei 2025.
Ia menyebut langkah ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan nyata terhadap visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan birokrasi bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung Astacita Presiden Prabowo, terutama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” katanya.
“Ini bukan hanya soal eksekusi, tetapi juga pesan bagi masyarakat bahwa negara tidak diam terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” imbuh Tommy.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Lampung Tengah akan terus mengejar siapa pun yang terlibat dalam kejahatan korupsi, termasuk mereka yang mencoba menghindari proses hukum meski telah diputus bersalah.
“Setiap peran dalam tindak pidana korupsi, sekecil apa pun, tidak akan dibiarkan begitu saja. Tidak ada tempat aman bagi para pelaku, maupun pihak-pihak yang membantu atau menghambat proses penyidikan dan penuntutan. Semua akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tommy.
Langkah-langkah tegas ini diambil bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah. Kejari Lampung Tengah ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan konsisten.
“Pemberantasan korupsi di Lampung Tengah kini bukan sekadar agenda hukum, tetapi telah menjadi bagian penting dari gerakan reformasi birokrasi nasional,” pungkas Tommy.