HomeEntertaimentKasus Endorsement Rp128 Juta Mewangi, Ocin Glow Layangkan Somasi Kedua ke Lisa...

Kasus Endorsement Rp128 Juta Mewangi, Ocin Glow Layangkan Somasi Kedua ke Lisa Mariana

Jabaran.idLisa Mariana kembali terbelit persoalan hukum usai dilayangkan somasi kedua oleh owner skincare Ocin Glow, Bremy Achizar Ramadhani, terkait dugaan wanprestasi pengiklanan senilai Rp128 juta.

Kasus ini kian memperpanjang deretan masalah hukum sang selebgram, setelah sebelumnya ia juga berseteru dengan aktivis perempuan asal Depok, Novi Anggriani, terkait dugaan pinjaman dana yang tak kunjung dikembalikan.

Melalui tim kuasa hukum Sunan Kalijaga dan Rekan, pihak Bremy telah melayangkan dua kali somasi. Langkah hukum ini ditempuh usai somasi pertama tak kunjung membuahkan penyelesaian konkret, meski Lisa sempat menyatakan bersedia kooperatif via pesan singkat.

“Sesaat setelah kami mengirimkan somasi, yang bersangkutan menjawab melalui WhatsApp bahwa akan kooperatif dan datang untuk menyelesaikan persoalan. Akan tetapi, setelah kami menunggu lebih dari satu minggu, hal tersebut tidak terealisasi,” ujar perwakilan tim kuasa hukum dalam jumpa pers di Senayan City, Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2026.

- Advertisement -

Menanggapi tuduhan dari pihak Lisa Mariana yang merasa menjadi korban fitnah, tim hukum menegaskan bahwa seluruh langkah legal berpatokan pada dokumen resmi, bukti transaksi, dan rincian pekerjaan yang sah, bukan sekadar tudingan sepihak.

Dari total tiga perjanjian bernilai sekitar Rp150 juta, hanya kontrak pertama yang telah rampung. Kontrak kedua senilai Rp115 juta untuk 120 konten selama tiga bulan baru dituntaskan sebagian kecil saja dalam bulan pertama.

“Selama tiga bulan berjalan, keseluruhannya 60 video dan 60 kali live, total 120. Namun yang berjalan selama satu bulan hanya tujuh kali upload video dan lima kali live,” jelas Bremy.

Persoalan kian meruncing pada kontrak ketiga senilai Rp25 juta untuk pembuatan 25 konten di Bali yang hingga kini sama sekali belum dikerjakan, padahal pembayaran telah dilunasi di awal. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa setiap perjanjian memiliki batasan kewajiban terpisah yang wajib dipenuhi.

“Per kontrak, per pembayaran, ada yang satu kontrak sudah dibayar tetapi belum dilaksanakan pekerjaannya. Ini yang perlu digarisbawahi,” tegas perwakilan kuasa hukum.

Pihak Ocin Glow menekankan bahwa kesepakatan tertulis mencantumkan klausul pengembalian dana jika pekerjaan gagal dipenuhi.

Apabila somasi kedua ini kembali diacuhkan, Bremy siap membawa perkara ini ke ranah kepolisian, menyusul langkah tegas aktivis Depok Novi Anggriani yang telah menunjuk dua law firm untuk mengusut tuntas dugaan penipuan Lisa Mariana ke Polres Metro Depok.

“Setelah menggelar jumpa pers menyampaikan peristiwa yang dialami klien kami, apabila setelah ini juga tidak ada iktikad baik, pasti atas perintah klien kami akan melakukan upaya hukum, seperti pelaporan,” tegas tim kuasa hukum.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here