Jabaran.id – Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat, H.M. Hasbullah Rahmad mendorong Dinas Pendidikan Kota Depok memetakan sebaran sekolah dan memanfaatkan lahan fasilitas sosial serta fasilitas umum (fasos-fasum) untuk membangun SMP Negeri baru di Kelurahan Pengasinan, Sawangan.
Hal tersebut disampaikan Hasbullah saat menggelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Menurut Hasbullah, rencana pembangunan SMP Negeri baru di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan menjadi kebutuhan mendesak untuk memangkas biaya transportasi siswa sekolah serta memperluas akses pendidikan gratis di Kota Depok.
“Pemanfaatan lahan fasos-fasum menjadi solusi realistis di tengah keterbatasan anggaran daerah, ketimbang membebaskan lahan baru,” ujar Hasbullah.
Ia menilai skema pengadaan tanah secara komersial akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat transfer keuangan daerah dari pusat yang belum optimal serta fokus anggaran kota pada proyek prioritas lain seperti pelebaran jalan.
“Saya yakin kalau harus beli tanah, Pemda Kota Depok juga agak berat. Saran saya ke Pak Lurah dan Pak Camat di sini, tolong diinventarisir lahan fasos-fasum yang ada di seputaran Pengasinan, yang bisa diajukan ke Disdik untuk dibangun SMP Negeri. Luas lahan sekitar 4.000 meter persegi sudah cukup untuk tahap awal,” tutur Hasbullah.
Selain persoalan infrastruktur pendidikan, wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII atau Kota Depok dan Kota Bekasi ini juga menyoroti akurasi data kemiskinan atau pendataan desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Saya minta kepada masyarakat yang desilnya tidak merasa tepat, proaktif ke Pak RT/RW-nya untuk diajukan perubahan. Karena kan ada waktu perubahan itu kan 3 bulan sekali. Ke Lurah, ke RT/RW, ke Lurah, ke Dinas Sosial. Dinas Sosial melalui Pemerintah Kota kan ke Kementerian Sosial,” terang Hasbullah.
Untuk itu, Hasbullah Rahmad meminta agar hal ini diberikan ruang, sebab kriteria pencacah dengan standar yang diatur sekarang ini sulit untuk mendapatkan orang yang miskin ekstrem.
“Kita bicara beban hidup aja lah. Jadi kalau orang itu pendapatannya Rp2 juta, beban hidupnya Rp3 juta, berarti kan minus Rp1 juta. Nah, orang yang minus Rp1 juta ini kan seyogyanya kalau dia sakit kan gratis, masukin sekolah gratis.”
“Tapi kalau desil 7, dia enggak bisa ditanggung oleh UHC karena lewat dari 5. Dia enggak bisa juga masuk sekolah negeri gratis lewat afirmasi. Nah, itu berarti kan dia tidak bisa mendapatkan hak sebagai warga negara ketika kita salah menempatkan desil kepada warga negara yang membutuhkan,” imbuh Hasbullah Rahmad.


