HomeNewsAnggota DPRD Depok Terdakwa Kasus Pencabulan Dituntut 13 Tahun Penjara, Novi Anggriani...

Anggota DPRD Depok Terdakwa Kasus Pencabulan Dituntut 13 Tahun Penjara, Novi Anggriani : Hakim Harus Beri Hukuman Maksimal

Jabaran.id – Pemerhati Perempuan dan Anak asal Depok Novi Anggriani mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum dan Polisi dalam menangani kasus pencabulan siswi SMP dengan terdakwa Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan.

Teranyar, dalam sidang tuntutan Senin, 8 September 2025, JPU menuntut terdakwa Rudy Kurniawan 13 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan.

Untuk itu, Novi berharap agar majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa saat sidang vonis dia minggu ke depan.

Anggota DPRD Depok terdakwa kasus pencabulan siswi SMP, Rudy Kurniawan saat Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 8 September 2025. Foto : Istimewa

“Saya sih berharap agar dituntut maksimal ya, jangan vonisnya nanti belah semangka dari tuntutan, paling tidak 10 tahun ya,” tutur Novi, Kamis, 11 September 2025.

- Advertisement -

Menurut Novi, tuntutan maksimal harus diberikan, sebab untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, khususnya di Depok.

“Terlebih, terdakwa kan pejabat publik ya, yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” tegas Novi.

Selain itu, lanjut Novi, agar tidak ada lagi sosok yang merasa memiliki kekuasaan sehingga berani berbuat atau melanggar norma-norma hukum.

“Kita sih berharap tidak ada lagi ya, kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua,” harap Novi.

Novi pun mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Negari Depok dan Polres Metro Depok yang begitu sigap menyelesaikan tugas mereka dengan baik.

“Juga dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak yang senantiasa mengawal selama persidangan dan juga Pemkot Depok. Kita tinggal menunggu dari majelis hakim, semoga keputusan yang dihasilkan nanti, dapat memberikan rasa keadilan bagi korban,” demikian Novi Anggriani.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Depok terdakwa kasus pencabulan siswi SMP, Rudy Kurniawan dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan dalam Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 8 September 2025.

Plt Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok Andi Tri Saputro mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah bertugas melakukan tuntutan kepada terdakwa RK dan membuktikan dengan 2 alat bukti.

“JPU menuntut terdakwa selama 13 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi masa penahanan, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan,” kata Putro saat dikonfirmasi, Senin petang.

Putro menegaskan, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, yakni RK merupakan anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya memberikan teladan bagi masyarakat, kemudian perbuatannya menyebabkan korban trauma pasca kejadian.

“Tingkat keparahan gejala yang tinggi sebagaimana kesimpulan hasil visum et repertum,” terang Putro.

Selain itu, sambung Putro, terdakwa dalam memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya dan sudah berkali-kali melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum,” ucap Putro.

Terkait tuntutan tersebut, Kuasa hukum RK, Zaenudin mengaku salinan tuntutan sudah diberikan dan akan mempelajarinya untuk membuat pembelaan.

“Kami diberikan 1 minggu dari sekarang, artinya Senin depan tanggal 15 September sidang pledoi, pembelaan dari kami, penasihat hukum, maupun juga ada Pak RK juga akan membuat pembelaan tersendiri. Insyaallah pembelaan yang kami buat semuanya berdasarkan fakta persidangan,” kata Zaenudin.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here