Jabaran.id — Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda, Affandi Affan, SH, MH, CTA, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam memberantas praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal.
Affan menegaskan bahwa pengiriman ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan dan masa depan para pekerja migran.
“Sebagai pengacara dan advokat, saya melihat bagaimana pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi sangat rentan menjadi korban eksploitasi dan kehilangan perlindungan hukum,” tegas Affan.
Selain itu, Affandi Affan yang juga merupakan Managing Partners pada Kantor Hukum Serambi Law Firm menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi hukum kepada calon pekerja migran dan keluarganya agar mereka memahami hak dan risiko yang mungkin dihadapi jika memilih jalur ilegal.
“Sosialisasi hukum yang memadai harus dilakukan secara masif, terutama di daerah-daerah kantong pekerja migran. Edukasi ini menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik pengiriman ilegal,” ujarnya.
Affan juga mengapresiasi komitmen Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, yang dengan tegas menolak segala bentuk praktik pengiriman ilegal dan berupaya memastikan setiap PMI mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan.
“Negara harus hadir melindungi pekerja migran sebagai aset bangsa. Kolaborasi antara Kementerian P2MI, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil sangat penting untuk mengakhiri kejahatan perdagangan manusia ini,” tambah Affan.
Sebagai advokat yang fokus pada perlindungan pekerja migran, Affan menyerukan penguatan regulasi, pengawasan penempatan PMI secara legal, serta perluasan akses bantuan hukum bagi PMI yang bermasalah di luar negeri, juga pengiriman PMI Ilegal.
“PMI bukan komoditas, mereka adalah pahlawan devisa yang harus dilindungi secara hukum dan kemanusiaan,” tutup Affan