HomeJabarDPRD Bandung Dorong Regulasi Preventif untuk Cegah Perilaku Seksual Menyimpang

DPRD Bandung Dorong Regulasi Preventif untuk Cegah Perilaku Seksual Menyimpang

Jabaran.id,- Bandung, Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Pembentukan pansus ini menandai langkah awal DPRD dalam menyiapkan regulasi yang bersifat preventif terhadap potensi perilaku menyimpang di masyarakat.

Anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri, menegaskan pentingnya perda tersebut sebagai upaya antisipatif agar Kota Bandung tetap kondusif dan bebas dari perilaku menyimpang.

“Kenapa perda ini harus ada di Kota Bandung? Karena kita ingin Bandung menjadi kota yang bebas dari penyimpangan pelaku seksual,” ujar Susi, politisi dari PKS.

Susi menjelaskan, perda ini tidak dilahirkan karena kondisi darurat, melainkan untuk memperkuat langkah pencegahan dini terhadap perilaku seksual berisiko.

- Advertisement -

“Kalau dibilang darurat, sih tidak ya. Berdasarkan data yang ada, kasusnya tidak terlalu besar atau signifikan untuk disebut darurat. Tapi semangat dari perda ini adalah menjadikan Kota Bandung bebas dari perilaku penyimpangan seksual,” tegasnya.

Menurutnya, Dinas Kesehatan akan menjadi instansi utama dalam pelaksanaan perda, dengan dukungan lintas perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung.

“Perda ini nanti akan menjelaskan berbagai hal mulai dari upaya pencegahan, rehabilitasi, hingga jenis-jenis penyimpangan yang dimaksud. Salah satunya juga akan dibentuk satgas penanganan penyimpangan perilaku seksual,” jelasnya.

Melalui perda ini, DPRD berharap pemerintah kota memiliki dasar hukum yang kuat dalam mitigasi dan pengendalian perilaku seksual berisiko.

“Harapannya, dengan adanya perda ini kita bisa mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko di Kota Bandung. Jadi ketika muncul hal-hal kecil yang mengarah ke sana, kita bisa segera mengantisipasi dan melakukan langkah mitigasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Susi mengungkapkan bahwa DKI Jakarta telah memiliki perda sejenis, sehingga pihaknya berencana melakukan studi banding untuk mempelajari implementasinya.

“Rencananya kami akan studi banding ke Jakarta karena mereka sudah memiliki perdanya,” katanya.

Ia menegaskan, Raperda ini tidak mengatur sanksi pidana atau administratif, karena fokus utamanya adalah edukasi, rehabilitasi, dan pencegahan.

“Raperda ini sifatnya preventif, jadi tidak ada sanksi. Tujuannya lebih kepada edukasi, rehabilitasi, dan upaya pencegahan,” tutup Susi. (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here