HomeJabarDPRD Bandung Matangkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Selaraskan Regulasi Nasional

DPRD Bandung Matangkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Selaraskan Regulasi Nasional

Jabaran.id,- Bandung, DPRD Kota Bandung tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Raperda yang digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) 12 ini merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012.

Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program kesejahteraan sosial di Kota Bandung.

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Christian Jualianto, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini penting agar sistem pelayanan sosial di daerah lebih tertata dan responsif terhadap tantangan di lapangan.

“Kami ingin regulasi ini tidak hanya menyesuaikan aturan pusat, tetapi juga memperkuat aspek pengawasan dan partisipasi masyarakat. Setiap lembaga sosial harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujar Christian, Jumat (1/11).

- Advertisement -

Menurutnya, terdapat tiga aturan utama Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjadi acuan penyelarasan dalam revisi perda tersebut.

Pertama, Permensos No. 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang kini diperbarui dengan Permensos No. 8 Tahun 2024. Aturan baru tersebut menegaskan mekanisme izin, pelaporan, dan pertanggungjawaban lembaga sosial yang melakukan penggalangan dana publik.

Kedua, penyesuaian terhadap Permensos No. 4 Tahun 2021 tentang Undian Gratis Berhadiah (UGB). Jika sebelumnya pemerintah daerah memiliki kewenangan perizinan, kini kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, sementara Pemkot Bandung berperan sebagai pembina dan pengawas.

Ketiga, penyelarasan dengan Permensos No. 5 Tahun 2024 tentang Standar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mewajibkan lembaga sosial memenuhi standar nasional dalam aspek kelembagaan, program, SDM, dan pelayanan.

Selain itu, Raperda ini juga menyesuaikan istilah dari penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) menjadi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), sesuai dengan regulasi terbaru Kemensos.

Christian menambahkan, pembaruan perda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan menghindari potensi penyalahgunaan.

“Bantuan sosial yang disalurkan melalui lembaga resmi harus bisa dipertanggungjawabkan. Transparansi menjadi kunci agar bantuan benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Menariknya, dalam proses pembahasan, materi perubahan yang diajukan mencapai lebih dari 50 persen dari isi perda lama. Karena itu, besar kemungkinan Raperda ini akan ditetapkan sebagai Perda baru, bukan sekadar revisi.

“Kami ingin Perda baru ini menjadi pondasi kuat bagi sistem kesejahteraan sosial yang lebih adaptif, terbuka, dan berpihak kepada warga Kota Bandung,” tutup Christian. (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here