Jabaran.id,- Bandung, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Bandung yang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Bandung 2025–2045.
Menurut PSI, rancangan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menghadapi berbagai tantangan kependudukan jangka panjang, seperti bonus demografi, urbanisasi, penurunan angka kelahiran, hingga penuaan penduduk.
Fraksi PSI DPRD Kota Bandung yang terdiri atas Ketua Erick Darmadjaya, Wakil Ketua Christian Julianto Budiman, Sekretaris Yoel Yosaphat, dan Anggota Sherly Theresia, menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung.
Fraksi PSI menyoroti pentingnya Pilar V: Data dan Informasi Kependudukan sebagai fondasi utama dari seluruh pilar dalam GDPK. PSI menilai, hingga saat ini masih terdapat berbagai persoalan seperti fragmentasi data antara BPS, Disdukcapil, BKKBN, dan perangkat daerah lain, perbedaan standar data, serta keterbatasan akses publik karena sebagian data dikategorikan sebagai data strategis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Kebijakan publik berisiko tidak tepat sasaran jika sumber data tidak terintegrasi dan sulit diakses,” tegas Fraksi PSI.
Sebagai solusi, PSI mengusulkan pembentukan Sistem Data Kependudukan Terpadu Kota Bandung yang terintegrasi dengan data nasional, bersifat terbuka untuk data non-rahasia, dan dapat diakses tanpa biaya oleh lembaga pendidikan, penelitian, serta masyarakat sipil.
PSI menekankan pentingnya memastikan seluruh kebijakan kependudukan berbasis data yang akurat dan terverifikasi, bukan berdasarkan kepentingan politik yang dapat menimbulkan penyalahgunaan kebijakan.
Untuk itu, PSI mengusulkan penambahan klausul dalam pasal tujuan Raperda GDPK, agar setiap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan kependudukan wajib berbasis data valid. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kebijakan transaksional dan memastikan arah pembangunan yang berkeadilan.
Lebih lanjut, PSI menegaskan bahwa Pilar Data (Pilar V) harus menjadi penopang utama bagi empat pilar lainnya, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas, ketahanan keluarga, dan pengaturan mobilitas penduduk.
PSI mengusulkan agar integrasi data antar-pilar GDPK dapat diselesaikan maksimal dua tahun setelah Raperda disahkan, dengan indikator capaian yang diatur melalui Peraturan Wali Kota.
Selain itu, PSI meminta agar Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan minimal dua persen dari total anggaran program pembangunan kependudukan setiap tahun untuk mendukung pengelolaan dan integrasi data kependudukan.
Fraksi PSI juga menilai bahwa keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, dan media massa sangat penting dalam menjaga transparansi dan akurasi data kependudukan.
PSI mendorong agar pengelolaan data dilakukan secara partisipatif, dengan melibatkan berbagai pihak dalam verifikasi dan pengawasan kualitas data.
“Keterbukaan dan partisipasi publik menjadi kunci agar data kependudukan benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat,” tegas PSI.
Dalam pembahasan Pilar III: Pengelolaan Mobilitas dan Persebaran Penduduk, PSI menekankan pentingnya peningkatan transportasi umum yang aman, tepat waktu, dan terjangkau.
Selain itu, PSI juga menyoroti pentingnya fasilitas pejalan kaki seperti trotoar, jembatan penyeberangan, dan zebra cross yang harus dirancang sebagai satu kesatuan dalam perencanaan kota.
Fraksi PSI menilai perlunya grand design pembangunan transportasi dan infrastruktur pejalan kaki yang komprehensif serta tidak tumpang tindih antarinstansi. PSI mencontohkan masih adanya persoalan di lapangan, seperti galian kabel di ruas Jalan Tamansari menuju Wastukancana yang belum tertata kembali secara baik setelah pengerjaan.
Sebagai penutup, Fraksi PSI menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan lanjutan Raperda GDPK 2025–2045, dengan sejumlah catatan perbaikan yang telah disampaikan.
“Dengan tata kelola data yang kuat, keterbukaan informasi, dan kebijakan berbasis bukti, GDPK 2025–2045 akan menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan bonus demografi, mencegah kebijakan transaksional, serta meningkatkan kualitas hidup warga Kota Bandung secara adil dan merata,” tutup Fraksi PSI. (*)
