Jabaran.id – Gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang, dengan berbagai komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan, serta fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut. Selain itu, undang-undang juga mengatur gaji bagi pejabat negara lainnya, termasuk menteri, ketua lembaga negara, serta anggota parlemen.
Gaji Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan undang-undang ini, gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar enam kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya, sedangkan Wakil Presiden menerima gaji pokok sebesar empat kali lipat dari gaji pejabat negara tertinggi selain Presiden dan Wakil Presiden.
Pejabat negara dengan gaji tertinggi selain Presiden dan Wakil Presiden, seperti Ketua DPR dan Ketua MPR, memperoleh gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan. Maka, gaji pokok Presiden dihitung sebesar enam kali lipat dari jumlah tersebut, yaitu Rp30,24 juta per bulan. Sementara itu, gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali lipat, yaitu sebesar Rp20,16 juta per bulan.
Rincian Gaji dan Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan, yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Tunjangan ini berbeda untuk setiap jabatan dan memperhitungkan tanggung jawab yang melekat pada posisi tersebut.
Berikut rincian gaji dan tunjangan bagi Presiden dan Wakil Presiden:
1. Gaji Presiden RI:
– Gaji pokok bulanan: Rp30.240.000
– Tunjangan jabatan: Rp32.500.000
– Tunjangan lainnya: Tidak ada rincian tambahan
2. Gaji Wakil Presiden RI:
– Gaji pokok bulanan: Rp20.160.000
– Tunjangan jabatan: Rp22.000.000
– Tunjangan lainnya: Tidak ada rincian tambahan
Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara Lainnya
Tidak hanya Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara lain seperti menteri, anggota DPR, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, serta Kepala Badan Pemeriksa Keuangan juga menerima gaji dan tunjangan yang diatur dalam keputusan yang sama. Berikut ini rincian gaji dan tunjangan pejabat negara lainnya:
1. Menteri Negara:
– Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
– Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
2. Ketua DPR:
– Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
– Tunjangan jabatan: Rp67.733.503
– Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian antara Rp3.000.000 – Rp5.000.000, anggaran pemeliharaan Rp3.000.000 – Rp5.000.000, dan tunjangan pensiun Rp3.024.000
3. Wakil Ketua DPR:
– Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
– Tunjangan jabatan: Rp62.505.703
– Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR, termasuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sebesar Rp2.772.000
4. Ketua Mahkamah Agung
– Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
– Tunjangan jabatan: Rp121.609.000
– Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan tunjangan kinerja maksimal sebesar Rp37.560.000 untuk jabatan tertinggi
5. Jaksa Agung:
– Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan PNS, mulai dari Golongan IIIA hingga Golongan IVE
– Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
– Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan, dengan jabatan terendah menerima Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi mencapai Rp38.226.000
6. Ketua KPK:
– Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
– Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
– Tunjangan lainnya: Tunjangan kehormatan sebesar Rp2.396.000, fasilitas perumahan Rp37.750.000, fasilitas transportasi Rp29.546.000, asuransi kesehatan Rp16.325.000, serta tunjangan hari tua sebesar Rp8.063.500
7. Kapolri:
– Gaji pokok bulanan: Rp5.930.000
– Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
– Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500
8. Panglima TNI:
– Gaji pokok bulanan: Rp5.646.100
– Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
– Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Selain pejabat pusat, kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota juga memiliki gaji pokok dan tunjangan yang diatur. Besaran gaji dan tunjangan kepala daerah dipengaruhi oleh klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut ini beberapa contoh:
1. Gubernur:
– Gaji pokok bulanan: Rp3.000.000
– Tunjangan jabatan: Rp5.400.000
– Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi PAD
2. Bupati/Walikota:
– Gaji pokok bulanan: Rp2.100.000
– Tunjangan jabatan: Rp3.780.000
– Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi PAD
3. Wakil Bupati/Wakil Walikota:
– Gaji pokok bulanan: Rp1.800.000
– Tunjangan jabatan: Rp3.240.000
– Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi PAD