Jabaran.id – Menanggapi data Kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jawa Barat periode Januari hingga Oktober 2025 mencapai 15.657 orang—angka tertinggi secara nasional—Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan penjelasan terkait dinamika industrial di wilayahnya. Data nasional menunjukkan total PHK di Indonesia untuk periode yang sama mencapai 70.244 orang.
Dedi Mulyadi menyoroti bahwa tingginya angka PHK di Jawa Barat tidak terlepas dari besarnya basis industri di provinsi tersebut.
“Kalau Jawa Barat itu kan jumlah perusahaannya banyak karena jumlah perusahaannya banyak otomatis kalaupun ada PHK angkanya pasti tinggi, beda dengan daerah yang perusahaannya sedikit,” jelas Gubernur kepada wartawan di Gedung Sate, Kamis (27/11/2025).
Namun di balik tantangan tersebut, Gubernur mengungkapkan adanya gelombang investasi baru yang sedang berlangsung.
“Di Karawang itu kan ada perusahaan dari China dia kemarin groundbreaking untuk membangun pabrik baru itu daya serapnya 3.000. Tadi malam saya bertemu lagi ada perusahaan dari Tiongkok juga akan membangun jumlahnya 1.000 hektare nanti rekrutmen karyawannya lebih dari 20.000 orang,” papar Dedi Mulyadi.
Mengenai nasib 15.657 pekerja yang terkena PHK, Gubernur optimis mereka akan terserap oleh lapangan kerja baru yang tumbuh.
“15 ribu orang yang terkena PHK saat ini akan ter-cover oleh tumbuhnya lapangan pekerjaan baru,” tegasnya.
Sementara itu, dari perspektif organisasi pekerja, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat Dadan Sudiana mengonfirmasi bahwa lonjakan PHK terutama terjadi di sektor tekstil dan produk tekstil.
“Banyak pabrik tekstil kesulitan hingga akhirnya tutup,” ungkap Dadan pada Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa produsen lokal kesulitan bersaing dengan produk impor, terutama dari China, yang mendominasi pasar. Wilayah-wilayah industri seperti Majalaya dan Cimahi disebut mengalami penurunan aktivitas produksi yang signifikan.
Faktor struktural juga turut mempengaruhi, termasuk transisi industri otomotif menuju kendaraan listrik yang berdampak pada industri pendukung seperti pemasok knalpot dan oli.
Dari sisi regulasi, Ketua Umum Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Roy Jinto menyorati Undang-Undang Cipta Kerja.
“PHK menjadi pilihan karena pesangonnya kecil,” kata Roy Jinto.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya mempermudah proses PHK, tetapi juga menurunkan nilai pesangon. Perusahaan pun, menurutnya, banyak yang beralih strategi dengan mengganti buruh tetap dengan pekerja kontrak, outsourcing, atau magang.
Sebagai langkah antisipatif, pihak serikat pekerja mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat perlindungan bagi industri lokal serta meningkatkan daya beli buruh melalui pemberian upah yang layak, guna menciptakan stabilitas ketenagakerjaan yang lebih baik di tengah transformasi industri yang sedang berlangsung. (*)
