Jabaran.id – Kepala SMPN 3 Depok, Ety Kuswandarini, memberikan tanggapan resmi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru berinisial IR terhadap salah seorang siswanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal sekolah, ditemukan fakta bahwa seorang siswa mengalami pelecehan verbal oleh guru tersebut.
Kasus ini pertama kali terungkap pada 13 Maret 2025 setelah pihak sekolah menerima laporan dari wali murid kelas VII-7. Informasi tersebut didasarkan pada adanya video yang menampilkan percakapan antara siswi dengan oknum guru IR. Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Ety menjelaskan bahwa video yang beredar merupakan hasil konversi dari rekaman voice note WhatsApp yang kemudian diberi teks sebagai subtitel.
“Kami menerima video itu dan setelah ditelusuri, ternyata berasal dari rekaman percakapan voice note yang diubah menjadi format video,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ety menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan IR tidak berupa pelecehan fisik, melainkan verbal dengan konten percakapan yang dinilai tidak pantas.
“Ini bukan pelecehan fisik, melainkan verbal dengan ucapan-ucapan yang seharusnya tidak terjadi antara guru dan siswa,” jelasnya.
Kasus ini kembali mencuat setelah sebuah unggahan di Instagram memuat tuduhan pelecehan seksual terhadap siswa, yang kemudian viral dan memicu anggapan seolah-olah telah terjadi tindakan pelecehan fisik. Ety menekankan bahwa tidak ada indikasi pelecehan fisik dalam kasus ini, meskipun pelecehan verbal telah terbukti terjadi.
Pihak sekolah telah mengambil langkah penyelesaian secara kekeluargaan antara IR, korban, dan keluarga korban. Selain itu, sekolah juga telah memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan pertama kepada IR pada 10 April 2025.
Tak berhenti di situ, Ety juga meminta IR untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan guna memastikan kondisi psikologisnya. Namun, kasus ini kembali menjadi perbincangan publik seiring beredarnya video percakapan antara IR dan korban. Menanggapi hal ini, SMPN 3 Depok memberikan surat peringatan kedua kepada IR pada 21 Mei 2025.
“Sebelumnya, kami telah meminta IR untuk menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa. Namun, karena kasus ini kembali viral, kami memberikan surat peringatan kedua,” ujar Ety.
Dalam pengakuannya, IR mengakui telah melakukan pelecehan verbal, namun menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena ia terpancing oleh siswi yang bersangkutan.
“Tidak ada tindakan fisik, hanya ucapan verbal yang keluar karena ia terpancing oleh siswa,” jelas Ety.
Sekolah terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, sambil memastikan bahwa proses pembelajaran tetap berjalan kondusif bagi seluruh siswa.
Ety mengamini dari pengakuan IR telah terjadi pelecehan verbal. Namun, perbuatan IR terjadi karena terpancing oleh siswi tersebut.
“Tidak melakukan tindakan, itu hanya tindakan verbal. Kata-kata yang itu pun dipancing oleh anak. Jadi karena dipancing oleh anak, bapak ini terbawa pengakuannya,” terang Ety. (*)
