Jabaran.id – Integritas aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Kejaksaan ditegaskan kembali sebagai pondasi utama membangun kepercayaan publik.
Hal ini menjadi sorotan dalam kegiatan Diklat PKA 3 Angkatan III Agenda I – Kepemimpinan Pancasila dan Nasionalisme yang digelar oleh Badan Diklat Kejaksaan RI.
Kelompok peserta yang terdiri atas Abdul Hakim Sorimuda Harahap, Arif Mirra Kanahau, Edrus, Erni Mustikasari, Farkhan Junaedi, Hasan Asy Ari, dan R. Firmansyah, menyampaikan bahwa integritas tidak boleh dipandang sebatas kepatuhan aturan, melainkan keberanian moral menjaga keadilan.

“Di tangan ASN yang berintegritas, hukum bukan sekadar aturan, melainkan cermin keadilan yang dipercaya rakyat,” ujar salah satu peserta.
Mengapa Integritas Penting?
Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi pidana. Karena itu, integritas ASN menjadi kunci untuk:
1. Menjamin objektivitas penanganan perkara
2. Menghindari intervensi politik dan ekonomi
3. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada hukum
4. Menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel
Menurut survei Indikator Politik Indonesia (Mei 2025), Kejaksaan RI menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik dengan tingkat kepercayaan mencapai 76 persen.
Integritas di Setiap Lini
Integritas wajib ditegakkan di semua lini Kejaksaan: ruang penyidikan, pelayanan publik, interaksi dengan saksi maupun pengacara, hingga penggunaan sistem digital. Sejumlah kejaksaan daerah bahkan telah menerapkan sistem e-integrity untuk memantau perkara secara real-time.
Strategi Memperkuat Integritas
Peserta Diklat menekankan strategi penguatan integritas melalui:
1. Pendidikan etika dan antikorupsi
2. Transparansi proses hukum
3. Pengawasan internal berbasis digital
4. Keteladanan pimpinan
Partisipasi masyarakat
Kejaksaan RI juga meluncurkan kanal pengaduan elektronik melalui prowas.kejaksaan.go.id sebagai upaya memperkuat kontrol publik.
Kasus Korupsi Masih Jadi Tantangan
Meski capaian kinerja penanganan kasus korupsi semester I 2025 mencapai 43,43 persen, sejumlah perkara besar tetap menjadi sorotan publik. Di antaranya kasus Sritex, Pertamina, Sugar Group Companies, serta digitalisasi pendidikan dengan kerugian negara Rp1,98 triliun. Bahkan, 459 kepala desa di berbagai daerah juga terjerat kasus korupsi sepanjang 2025.
Penutup
Peserta Diklat menyimpulkan, integritas ASN Kejaksaan adalah harga mati untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
“Ketika integritas menjadi budaya, Kejaksaan tak hanya menegakkan hukum, tapi juga membangun harapan bangsa,” tegas mereka dalam pernyataan penutup.
