HomeJabarKapolda Pertanyakan Penanganan KDRT Pasutri Saling Lapor

Kapolda Pertanyakan Penanganan KDRT Pasutri Saling Lapor

Jabaran.id, Depok – Guna menanyakan langsung penanganan kasus saling lapor kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pasangan suami istri (Pasutri) di Depok, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kunjungi Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Ia mengungkapkan dirinya sengaja ke Polres Metro Depok untuk melihat penanganan perkara KDRT yang kemarin viral.

“Yaitu seorang ibu rumah tangga yang mungkin keluarganya mengupload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami dan ada seolah-olah penanganan perkara di Polres Depok ini tidak berimbang,” ungkap Kapolda.

Setelah melakukan diskusi dengan Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Ahmad Fuady dan jajarannya, ia sudag bisa melihat bagaimana perkara yang terjadi. Kata dia. Hal ini ada sebab-akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan.

- Advertisement -

“Di satu pihak dan pihak lain, makanya kemarin saya perintahkan coba cek Pak Kapolres kenapa penanganannya seperti itu,” kata Kapolda.

Di awal dia melanjutkan, juga mengatakan untuk berlaku adil dalam menangani perkara dan kemarin juga sudah dilakukan penangguhan penahanan.

“Artinya di kedua belah pihak, sementara antara suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami sama-sama tidak ditahan,” lanjut Karyoto.

Menurut Mantan wakil kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini, memang kondisinya sebenarnya di kedua bela pihak ini, baik suami dan istri dua-duanya bisa dilakukan penahanan.

“Namun karena kita semangatnya adalah keutuhan rumah tangga dan keluarga, kami mengimbau karena suami melakukan pengobatan akibat kekerasan yang dilakukan istri, ada hal-hal yang perlu dilakukan pengobatan, demikian juga untuk istri yang mungkin kondisinya sudah lebih baik untuk merenungi apakah keluarga bisa disatukan kembali atau tidak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah keduanya sudah bisa dalam kondisi yang baik-baik akan kita pertemukan kembali untuk dilakukan restorative justice.

“Semangat dalam undang-undang KDRT ini adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh,” kata Kapolda. (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here