HomeNewsNasionalKejagung Benarkan Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88

Kejagung Benarkan Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88

Jabaran.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengkonfirmasi insiden penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

Insiden penguntitan terjadi pada Minggu, 19 Mei 2024, saat Febrie Ardiansyah hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Pada saat itu, dua anggota Densus 88 diduga membuntuti Jampidsus. Aksi ini kemudian diketahui oleh Polisi Militer yang ditugaskan mengawal Febrie, yang berhasil menangkap salah seorang penguntit.

Setelah penguntit tersebut ditangkap, pihak Jampidsus segera membawanya ke Gedung Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan penguntit tersebut adalah anggota Densus 88.

“Bahwa memang benar ada isu bukan isu lagi fakta penguntitan di lapangan. Kemudian dilakukan suatu pemeriksaan lebih lanjut dibawa ke kantor Kejaksaan Agung ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri,” kata Ketut Sumedana.

Lebih lanjut, Ketut Sumedana mengungkapkan, dalam pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan profiling terhadap Febrie Ardiansyah di ponsel milik anggota Densus 88 tersebut. Profiling ini mengindikasikan adanya pengawasan yang lebih mendetail dan terencana terhadap Jampidsus.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam HP yang bersangkutan ditemukan profiling daripada Pak Jampidsus,” tambahnya.

Febrie Ardiansyah menyatakan bahwa masalah ini kini telah diambil alih oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan telah menjadi isu kelembagaan yang serius. Ia menegaskan bahwa insiden ini bukan lagi sekadar persoalan pribadi.

“Jadi kalau mengenai tadi kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan,” kata Febrie dalam konferensi pers tersebut.

Ia pun meminta agar hal tersebut ditanyakan lebih lanjut kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, untuk penjelasan resmi yang lebih rinci.

“Sehingga ini harus secara resmi disampaikan. Nanti setelah ini selesai. Silakan ditanya langsung ke Kapuspenkum yang sudah mendapat arahan dari Kejaksaan,” ujar Febrie.

Insiden penguntitan terhadap Jampidsus oleh anggota Densus 88 ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan dan koordinasi antar lembaga penegak hukum di Indonesia. Kejagung berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here