HomeNewsKejari Lampung Tengah Luluhkan Badan Usaha Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kejari Lampung Tengah Luluhkan Badan Usaha Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Jabaran.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Lampung Tengah kembali unjuk taring, Lewat aksi cepat dan terukur, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sukses memulihkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp60.792.813 hanya dalam 3 hari. Dana tersebut dipulihkan dari 73 badan usaha yang sebelumnya menunggak.

Tak tanggung-tanggung, total 383 badan usaha dipanggil dan ditekan untuk menyelesaikan kewajibannya dalam giat intensif yang digelar sejak Kamis 22 Mei hingga Senin 26 Mei 2025 di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah.

Kepala Kejari Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra, melalui Kasi Intelijen Alfa Dera menegaskan keberhasilan ini merupakan bukti nyata kekuatan kolaborasi antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga hak-hak pekerja dan menegakkan hukum secara humanis, namun tegas.

“Ini bukan hanya soal angka. Ini soal keadilan bagi pekerja yang selama ini mungkin tak mendapat perlindungan karena kelalaian pemberi kerja,” tegas Alfa Dera, Selasa, 27 Mei 2025

- Advertisement -

Aksi ini digelar berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK/01/052025) dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Dwi Bhakti Indra Fitriawan, dan Surat Perintah Kejari Lamteng Nomor PRINT-232I/L.8.15/Gp.2/05/2025. Tim JPN langsung bergerak melakukan fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi kepada ratusan badan usaha yang menunggak.

Hasilnya, sebanyak 73 badan usaha akhirnya luluh dan membayar kewajibannya. “Ini belum selesai. Masih ada ratusan badan usaha lain yang akan kami datangi. Negara harus hadir, dan Kejaksaan tidak akan diam,” tandas Alfa.

Aksi pendampingan hukum ini menjadi bukti konkret peran Kejari Lampung Tengah dalam mendukung misi besar Asta Cita Presiden, yakni membangun sistem perlindungan sosial yang menyeluruh dan adil.

Tegas, terukur, dan berdampak! Kejari Lampung Tengah membuktikan, tak perlu menunggu lama untuk bergerak, cukup tiga hari, puluhan juta berhasil kembali ke negara dan pekerja kembali mendapat haknya.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here