Jabaran.id – kota Bogor : KPP Bogor Raya mengeluarkan pernyataan keras terhadap dugaan pelanggaran tonase kendaraan proyek pembangunan GOR Pajajaran yang dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bogor. Truk-truk proyek diduga melampaui batas tonase yang ditentukan, mengakibatkan jalan di sekitar area proyek rusak parah dan membahayakan pengguna jalan. Senin 20 Oktober 2025
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, menegaskan pelanggaran ini tidak boleh dibiarkan.
“Jangan sampai proyek pemerintah justru menjadi biang kerok kerusakan infrastruktur kota. Ini bukan sekadar kelalaian. ini pelanggaran hukum yang merugikan publik. Dishub harus berani bertindak tegas, bukan sekadar diam atau pura-pura tidak tahu,” tegas Beni Sitepu.
Menurut aturan, pelanggaran tonase dapat dikenakan sanksi berat berupa: Denda dan tilang, Penahanan kendaraan, hingga pencabutan izin operasional.
“Jika Dishub tidak segera turun tangan, maka ini bisa menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi praktik pembiaran atau kongkalikong. Kami tidak akan tinggal diam. KPP Bogor Raya siap mengawal kasus ini sampai ada penindakan nyata,” lanjut Beni.
KPP Bogor Raya mendesak Dinas Perhubungan Kota Bogor untuk menunjukkan keberpihakan pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan kontraktor. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu bahkan terhadap proyek pemerintah sekalipun, tegasnya.
