HomeJabarPansus 12 DPRD Kota Bandung Kebut Revisi Perda Kesejahteraan Sosial

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Kebut Revisi Perda Kesejahteraan Sosial

Jabaran.id,- Bandung, Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Ketua Pansus 12, H. Iman Lestariyono, menjelaskan bahwa revisi perda ini mendesak dilakukan karena sejumlah regulasi di tingkat pusat, termasuk Peraturan Menteri Sosial (Permensos), telah mengalami banyak perubahan.

“Ada hal-hal yang perlu disesuaikan, terutama soal penguatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS),” ujar Iman.

Menurut Iman, beberapa pasal lama sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Salah satunya terkait ketentuan undian dan kegiatan sejenis yang kini tidak lagi diatur dalam perda daerah.

- Advertisement -

“Itu diserahkan ke regulasi yang berlaku di tingkat pusat,” tambah politisi PKS tersebut.

Iman menegaskan, perubahan perda kali ini juga mengakomodasi penyesuaian muatan lokal agar kebijakan sosial di Kota Bandung lebih kontekstual.

“Kalau yang sifatnya nasional tetap kita ikuti. Tapi kalau ada ruang untuk kebijakan daerah, akan kita sesuaikan. Karena urusan kesejahteraan sosial ini sifatnya kemitraan. LKS memang tidak di bawah Pemkot, tapi perizinannya tetap lewat pemerintah kota,” jelasnya.

Ia menilai, pelayanan sosial tidak bisa dijalankan hanya oleh pemerintah. Kolaborasi dengan LKS menjadi penting, terutama dalam membantu masyarakat yang belum terakomodasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)—pengganti DTKS—yang saat ini hanya mencakup desil 1 hingga 5.

“Masih banyak warga yang butuh bantuan tapi tidak masuk kategori itu. Nah, di sini LKS bisa turun tangan,” tegasnya.

Sebagai contoh, lanjut Iman, jika ada warga yang membutuhkan kursi roda, Pemkot harus menunggu proses pengajuan dan ketersediaan anggaran.

“Kalau LKS, bisa lebih cepat. Mereka bisa langsung bantu tanpa birokrasi panjang,” ujarnya.

Saat ini terdapat sekitar 90 LKS di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, namun hanya sekitar 60 lembaga yang aktif. Beberapa di antaranya sudah dikenal luas masyarakat, seperti Rumah Zakat, Rumah Yatim, dan Salman.

“Ke depan, kita akan cek lagi mana yang sudah berbadan hukum. Kita juga sedang menyusun peta kebutuhan dan peta masalah. Dari situ bisa dilihat arah kebijakan sosial kota ini mau dibawa ke mana,” tutur Iman.

Dalam pembahasannya, Pansus 12 mengkaji sekitar 40 pasal, dengan 19 perubahan utama yang menjadi fokus. Pansus juga telah dua kali menggelar rapat bersama tim penyusun dan tim pelirik untuk menelaah setiap poin perubahan.

“Daerah lain seperti DKI Jakarta, Banjarmasin, dan Yogyakarta sudah lebih dulu menyelesaikan perda sejenis. Kita bisa ambil referensi dari sana supaya hasilnya lebih komprehensif,” pungkas Iman.(*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here