Jabaran.id – Achmad Wahyu Pribadi (39), pemilik bengkel Vespa ternama di Kota Bekasi, resmi ditangkap polisi setelah diduga menipu puluhan korban dengan modus jual beli, servis, restorasi, dan penjualan spare part motor antik tersebut. Total kerugian korban diperkirakan melebihi Rp 2 miliar, dengan dampak yang dirasakan hingga mengganggu kehidupan pribadi sejumlah korban.
Laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1.722/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ mencatat setidaknya 66 korban dari berbagai daerah, termasuk Bekasi, Jakarta, Bogor, Palembang, Riau, Karawang, Cikarang, Subang, Wonosobo, hingga Makassar. Pelaku akhirnya diamankan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (4/8/2025) dan kini dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Salah satu korban, Tanggon Nurendro (36), menyatakan bahwa aksi Wahyu tidak hanya merugikan secara materi tetapi juga mencoreng nama komunitas Vespa.
“Bikin malu banget komunitas, ini jadi pelajaran buat yang lain agar amanah,” ujarnya pada Jumat (8/8/2025).
Ia menambahkan, meski kejadian ini mengecewakan, solidaritas antaranggota komunitas tetap terjaga.
“Solidaritas mereka tetap terjaga, mereka terus memberikan dukungan mencari keadilan,” kata Tanggon.
Dampak penipuan ini tidak main-main. Beberapa korban harus melepas sertifikat tanah untuk menutupi kerugian, sementara yang lain mengalami kesulitan finansial hingga mengganggu biaya pendidikan anak.
“Ada juga yang korban kesulitan menyekolahkan anaknya gara-gara ketipu. Sekarang ngambang, enggak jelas, tapi berharap tetap bisa kembali,” ungkap Tanggon.
Meski pasal yang dikenakan dinilai sebagian korban terlalu ringan, mereka tetap berharap proses hukum berjalan transparan dan uang mereka dapat dikembalikan. Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain yang belum muncul atau modus lain yang belum terungkap. (*)
