HomeNewsPemkot Depok Gelar KTR Award 2025, Cek Kategori dan Syaratnya

Pemkot Depok Gelar KTR Award 2025, Cek Kategori dan Syaratnya

Jabaran.id – Pemerintah Kota atau Pemkot Depok menggelar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Award 2025 dengan aneka lomba, salah satunya kategori Kawasan Tanpa Rokok pada tujuh tatanan.

Lomba yang dimotori Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok ini dilaksanakan untuk mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.

“Kami ingin memberikan apresiasi kepada kawasan yang telah berkomitmen menciptakan lingkungan sehat dan nyaman bagi masyarakat,” ungkap Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Depok, Indriati baru-baru ini.

Adapun kategori kawasan yang dapat mengikuti lomba meliputi tempat belajar mengajar, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, tempat kerja serta tempat bermain anak.

- Advertisement -

Penilaian dilakukan oleh juri independen dari unsur pemerintah, akademisi dan NGO dengan aspek mencakup keberadaan SK Satgas KTR internal, kepatuhan terhadap Perda KTR dengan 8 indikator, upaya sosialisasi dan edukasi, pengawasan, penegakan internal serta kreativitas menjaga kawasan bebas rokok.

Adapun pendaftaran lomba dimulai 30 Oktober hingga 17 November 2025. Sementara proses penilaian KTR Award yang diselenggarakan Pemkot Depok berlangsung pada 18 sampai 20 November 2025.

“Hasil pemenang akun diumumkan pada 24 November mendatang saat acara KTR Award 2025,” jelasnya.

Indriati menambahkan, bagi kawasan yang berhasil menjadi juara akan mendapatkan hadiah uang tunai dan e-sertifikat.

Untuk juara pertama Pemkot Depok menyiapkan yang pembinaan Rp 7 juta, juara kedua Rp 5 juta, dan juara ketiga Rp 3 juta.

Sementara pendaftaran lomba dapat melalui tautan di https://bit.ly/LombaKTRAward2025 .

“Semoga melalui kegiatan ini semakin banyak kawasan di Kota Depok yang menerapkan lingkungan sehat dan bebas asap rokok secara konsisten,” pungkasnya.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here