Jabaran.id – Pemerhati Perempuan dan Anak Novi Anggriani menilai penanganan perkara pencabulan siswi SMP dengan tersangka Anggota DPRD Depok, RK menjadi pertaruhan label Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Depok.
Menurut Novi, perkara ini harus benar-benar ditangani secara serius dan melihat segala aspek, serta bukti yang cukup untuk memberikan rasa aman bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya untuk anak dan kaum hawa.
“Tentu kasus-kasus pencabulan, terutama korbannya anak, tak boleh dianggap remeh oleh siapa pun, serta membutuhkan kejujuran, kesadaran, dan keseriusan semua pihak,” tutur Novi, Jumat, 18 Juli 2025.

Berdasarkan informasi yang Novi terima, korban masih berada dalam penguasaan keluarga pelaku, ia menyayangkan hal tersebut terjadi saat peradilan di Pengadilan Negeri Depok masih berproses.
“Kondisi ini tentu berisiko terhadap keamanan dan psikologi korban, apalagi saya mendengar saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban kemarin yang ‘seperti’ menguntungkan terdakwa,” geram Novi.
Pemerhati perempuan dan anak asal Depok yang kini menetap di Boston, Amerika Serikat ini pun menilai jika hal tersebut benar, artinya ada kegagalan dalam perlindungan yang semestinya diberikan negara.
Terlebih, kata Novi, Depok sudah berlabel KLA, sehingga untuk menjaga prestasi tersebut, maka pemerintah Kota Depok tidak boleh tinggal diam dan menunggu putusan hakim.
“Ingat Kota Layak Anak yang disandang Depok dipertaruhkan di sini. Kita juga berharap agar semua yang terlibat dalam proses peradilan, selain harus profesional dan berintegritas, juga mengedepankan hati nurani,” tegas Novi.
Novi tidak berharap dalam peradilan kasus pencabulan tersebut ada perintangan yang menghalangi prinsip hukum dan tidak memberikan keadilan bagi korban.
“Yang utama tentunya hal-hak korban harus dipenuhi,” ujar Novi.
Karenanya, Novi Anggriani mendesak semua pihak untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi korban.
“Adanya kasus ini tentu sudah menjadi preseden buruk untuk Kota Depok. Tentu Label KLA di Depok dipertaruhkan dalam peradilan kasus ini,” tandas Novi Anggriani.
Diketahui, RK, Anggota DPRD Depok tersangka kasus pencabulan siswi SMP sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 16 Juni 2025.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban membuat laporan pada September 2024. Kuasa hukum keluarga korban, Adi Febrianto Sudrajat, menyatakan keluarga korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Depok pada Ahad, 22 September 2024 dan teregister dengan nomor : LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2024.
Dalam kasus pencabulan anak ini, RK ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Januari 2025.
