HomeJabarPerkuat Mitigasi Ancaman Narkotika, BNN Kota Depok Gandeng Polres, Kejari, dan Pengadilan...

Perkuat Mitigasi Ancaman Narkotika, BNN Kota Depok Gandeng Polres, Kejari, dan Pengadilan Negeri

Jabaran.id, – Dalam upaya mengatasi dan meminimalisir ancaman narkotika yang semakin mengkhawatirkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok melakukan kolaborasi erat dengan Kepolisian Resort (Polres), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pengadilan Negeri. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat implementasi asesmen terpadu dalam program mitigasi narkotika di Kota Depok.

Menyikapi data terkini tentang prevalensi penyalahgunaan narkotika, BNN RI mencatat bahwa sekitar 1,7% atau sekitar 3,33 juta penduduk Indonesia telah menyalahgunakan narkotika. Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya over capacity di Lapas dan Rutan, dimana per April 2023, jumlah narapidana dan tahanan dengan kasus penyalahgunaan narkotika mencapai 44.911 orang.

Kepala BNN Kota Depok, Kombes Pol R.M. Tohir Hendarsyah, SIK, dalam kegiatan “Rapat Koordinasi Pelaksanaan Asesmen Terpadu Dalam Rangka Program Kota Tanggap Ancaman Narkoba” yang diadakan di Wisma Hijau, Rabu, 08 Mei 2024, mengungkapkan tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan narkotika melalui program rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Turut hadir dalam acara tersebut Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sylvia Desti Rosalina, SH MH, yang menjelaskan konsep Restorative Justice khususnya bagi pecandu dan korban penyalahguna narkotika. Asesmen terpadu menjadi fokus utama dalam menyelamatkan tersangka atau terdakwa yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Dalam penjelasannya, Sylvia Desti Rosalina menegaskan bahwa Jaksa memiliki asas dominus litis yang memungkinkan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, menekankan bahwa penerapan restorative justice terhadap pengguna narkotika adalah kewajiban berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.

Sekretaris Asesmen Terpadu BNN RI, dr. Esti Karunia Wulandari, juga memberikan kontribusi dalam acara tersebut dengan memaparkan Petunjuk Teknis mengenai Asesmen Terpadu yang dikeluarkan oleh Direktorat Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Deputi Bidang Pemberantasan tahun 2023. Esti menekankan pentingnya sinergi antar stakeholder untuk mengurangi demand terhadap narkotika serta mengurangi over capacity di dalam Rutan.

Acara ini dihadiri oleh 30 peserta yang berasal dari Penyidik Polres, Kanit Reskrim dan Penyidik dari 6 Polsek di Kota Depok, Wakil Pengadilan Negeri Kota Depok, Kasi Pidana Umum Kejari Depok dan staf, Balai Pemasyarakatan Bogor, Bagian Hukum Pemkot Depok serta LBH PERADI Kota Depok. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya mitigasi ancaman narkotika di Kota Depok. (*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here