HomeKriminalPrasetyo Utomo Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Pidana Terhadap PT Yamaha...

Prasetyo Utomo Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Pidana Terhadap PT Yamaha Harapan Motor Sejahtera 

Jabaran.id, Depok – Kasus penipuan dan penggelapan yang dialami PT Yamaha Harapan Motor Sejahtera akhirnya diputus oleh hakim pada Pengadilan Negeri Depok.

Berdasarkan petikan putusan nomor 509/Pid.B/2025/PN Dpk mengadili terdakwa Prasetyo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan alternatif kedua primair penuntut umum.

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Utomo dengan pidana penjara 5 tahun.

“Menetapkan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” jelas Hakim Ketua Sidang Pengadilan Negeri Depok, Jubaida Diu.

- Advertisement -

Jubaida menjelaskan, Pengadilan Negeri Depok menimbang bahwa dipersidangan telah terungkap fakta-fakta hukum bahwa awal mulanya terdakwa PRASETYO UTOMO yang bekerja sebagai Direktur di perusahaan PT Harapan Motor Sejahtera sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Harapan Motor Sejahtera Nomor : 01 tanggal 05 Juli 2013 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor : 11 tanggal 14 Agustus 2018 di perusahaan PT Harapan Motor Sejahtera dan dikuatkan dengan Surat Keterangan Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum).

Yang mana tugas dan tanggung jawabnya sebagai direktur tidak dilaksanakan, justru melakukan hal sebaliknya yang merugikan perusahaan. Hal ini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan lewat bukti-bukti yang di tunjukan oleh JPU.

“Menimbang Berdasarkan Uraian-uraian tersebut diatas, maka terdakwa PRASETYO UTOMO secara Sah dan Meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 374 KUHPidana, dan Pasal 486 KUHP dan oleh karenanya terdakwa, Prasetyo Utomo dinyatakan bersalah melanggar Pasal tersebut sekaligus dijatuhi Pidana sesuai dengan perbuatannya.

Putusan ini merupakan hasil dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, oleh Jubaida Diu, S.H. sebagai Hakim Ketua, Erlinawati,S.H, dan Sondra Mukti Lambang Linuwih S.H.

Masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 26 Januari 2026 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut.

Dimana juga PT Yamaha Harapan Motor dengan legal dan kuasa hukum dari Nusa Ina Law Office yaitu Kitson Sianturi,SH, Seven Putra Darius Zebua,SH,MH dan Anrikson Sianturi,SH.

“Dibantu oleh Dwi Djauhartono ,S.H.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Depok, serta dihadiri oleh Andi Andika Desiyanti SH.MH, Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok dan Terdakwa,” tutupnya.(*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here