Jabaran.id – Mekanisme terbaru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Kota Depok untuk jenjang TK, SD, dan SMP negeri. Tahun ini, terdapat empat jalur pendaftaran, yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi, dengan kebijakan berbeda di setiap jenjang pendidikan.
Dinas Pendidikan Kota Depok melalui Kasi Kesiswaan, Bahrudin menjelaskan bahwa TK negeri hanya menerapkan satu jalur, yaitu Domisili, dengan kuota 100%.
“Untuk TK, seluruh penerimaan siswa dilakukan berdasarkan domisili tanpa ada jalur lain,” ujarnya.
Sementara itu, jenjang SD dan SMP memberlakukan pembagian kuota yang lebih beragam, menyesuaikan kebutuhan dan kebijakan afirmatif pemerintah.
Di tingkat SD, jalur Domisili mendominasi dengan porsi 70% dari total kuota. Sisanya, jalur Afirmasi mendapatkan alokasi 25%, yang terbagi menjadi 23% untuk siswa tidak mampu dan 2% untuk peserta inklusi (penyandang disabilitas). Adapun 5% kuota terakhir diperuntukkan bagi jalur Mutasi, yakni perpindahan siswa karena faktor tertentu seperti orang tua yang bertugas di Depok.
“Kebijakan ini dirancang untuk memprioritaskan anak-anak di sekitar wilayah sekolah, sekaligus memberi kesempatan bagi kelompok kurang mampu dan siswa berkebutuhan khusus,” kata Bahrudin.
Berbeda dengan SD, penerimaan SMP negeri memiliki komposisi lebih kompleks. Jalur Domisili mendapat porsi 45%, sementara Afirmasi mencakup 20% (18% untuk siswa tidak mampu dan 2% untuk inklusi). Yang menarik, jalur Prestasi mengambil porsi cukup besar, yaitu 30%, dengan rincian 15% untuk tes akademik dan 15% untuk nonakademik (seperti olahraga atau seni). Sementara itu, jalur Mutasi tetap dipertahankan sebesar 5%.
“Kami ingin menyeimbangkan antara pemerataan akses bagi warga sekitar dan pengakuan terhadap bakat unggul siswa, baik akademik maupun nonakademik,” jelas Bahrudin.
Dinas Pendidikan Kota Depok mengimbau orang tua untuk mempelajari ketentuan tiap jalur sebelum mendaftar.
“Pastikan dokumen seperti KK (Kartu Keluarga) untuk jalur Domisili atau surat keterangan tidak mampu untuk Afirmasi sudah lengkap agar proses berjalan lancar,” pesan Bahrudin.
Dengan skema ini, diharapkan SPMB 2025 dapat berjalan transparan dan adil, memenuhi hak pendidikan seluruh anak di Depok, mulai dari tingkat dasar hingga menengah. (*)
Data Kelulusan SMP di Kota Depok Tahun 2025 :
Berikut adalah mekanisme untuk pelaksanaan SPMB jenjang Pendidikan TK, SD, dan SMP tahun 2025 :
1. Pendaftaran
– Domisili, Afirmasi, dan Mutasi tanggal 2 – 6 Juni 2025
– Prestasi dan SMP Terbuka tanggal 16 – 19 Juni 2025
– Daftar ulang 1 – 4 Juli 2025
– Awal tahun pelajaran 14 Juli 2025
– MPLS 14 – 18 Juli 2025
2. Siswa wajib mendaftar secara daring melalui https://spmbkota.depok.go.id
3. Syarat KK berbarcode minimal 1 tahun (1 Juli 2024)
4. Bagi siswa yang pindah KK wajib menyertai nama orangtua minimal 1 tahun sebelumnya (1 Juli 2024)
5. Sekolah wilayah perbatasan diperbolehkan mendaftar secara daring
6. Jalur Afirmasi kategori Tidak Mampu memiliki kartu perlindungan osial (terdata DTKS)
7. Jalur Afirmasi kategori Inklusi (SD dan SMP memiliki 11 sekolah model inklusi di setiap kecamatan)
8. Jalur Prestasi Akademik nilai rapor kelas IV dan V (semester 1 dan 2) dan kelas VI (semester 1)
9. Jalur Prestasi Non Akademik (sertifikat) minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelumnya
10. Pengumuman yang diterima dan tidak diterima akan dipublikasikan secara daring
11. Jalur Mutasi (maskimal 1 tahun) termasuk anak PTK (bekerja di sekolah tersebut)