HomeNewsTangkap Buronan Koruptor Bersembunyi di Hutan, Kajari Lampung Tengah : Tidak Ada...

Tangkap Buronan Koruptor Bersembunyi di Hutan, Kajari Lampung Tengah : Tidak Ada Lagi Terpidana Korupsi Berstatus DPO

Jabaran.id – Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menangkap Muhamad Azhari bin Darpin, terpidana kasus tindak pidana korupsi yang buron sejak 2021 dan bersembunyi di kawasan hutan lindung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kamis, 4 Desember 2025.

Lokasi persembunyian itu berada di dekat wilayah yang beberapa tahun lalu pernah menjadi titik operasi penangkapan teroris oleh Densus 88.

Azhari yang pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Linggapura periode 2013–2018, memilih bersembunyi di wilayah hutan yang hanya bisa ditembus dengan berjalan kaki, melewati jalur tanah basah, semak rapat, dan kontur lembah kecil yang sulit diakses kendaraan.

Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menangkap Muhamad Azhari bin Darpin, terpidana kasus tindak pidana korupsi yang buron sejak 2021 yang bersembunyi di kawasan hutan lindung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kamis, 4 Desember 2025. Foto : Istimewa

Ia ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan setelah tim yang dipimpin oleh Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah melakukan penyisiran mendalam di area tersebut.

- Advertisement -

Pola Pelarian

Informasi intelijen menunjukkan bahwa Azhari memanfaatkan karakteristik hutan lindung yang rapat, sunyi, dan memiliki jalur tidak resmi yang kerap digunakan warga untuk aktivitas perladangan.

Wilayah itu berdekatan dengan area yang beberapa tahun lalu menjadi lokasi operasi kontra-terorisme oleh Densus 88, sehingga dikenal sebagai kawasan dengan tingkat risiko dan kompleksitas medan yang tinggi.

Penyisiran dilakukan berlapis, menembus jalur sempit dan kawasan vegetasi lebat, hingga akhirnya tim menemukan persembunyian Azhari.

Riwayat Kasus

– Azhari merupakan terpidana perkara korupsi

– Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk

– Hukuman  tahun 8 bulan penjara, Denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, Uang pengganti Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara

– Setelah menghindari eksekusi pascaputusan, Azhari ditetapkan sebagai DPO sejak 2021.

Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menangkap Muhamad Azhari bin Darpin, terpidana kasus tindak pidana korupsi yang buron sejak 2021 yang bersembunyi di kawasan hutan lindung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kamis, 4 Desember 2025. Foto : Istimewa

Tidak Ada Lagi Buronan Koruptor

Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan bahwa keberhasilan ini resmi menutup daftar buronan korupsi di wilayahnya.

“Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di Lampung Tengah. Ini bukti komitmen kami untuk menegakkan putusan pengadilan hingga tuntas,” ujar Rita.

Ia juga memberi apresiasi kepada tim yang harus bekerja pada medan dengan tingkat kesulitan tinggi.

“Lokasi persembunyian berada dekat kawasan yang beberapa tahun lalu menjadi titik operasi Densus 88. Meski demikian, tim tetap bergerak profesional hingga pelarian berhasil diamankan,” ucapnya.

Tindak Lanjut

Setelah ditangkap, Azhari langsung diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi pidana badan. Tim juga akan menelusuri aset guna memastikan kewajiban uang pengganti dipenuhi.

Kejaksaan menegaskan komitmennya memperkuat eksekusi putusan pengadilan sebagai bentuk konsistensi menjaga kepastian hukum.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here