Jabaran.id – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 membawa kabar baik bagi para pekerja di sejumlah daerah. Beberapa kota industri besar kembali mendominasi daftar wilayah dengan UMK tertinggi di Indonesia, dengan nominal upah yang hampir menembus Rp6 juta per bulan.
Wilayah penyangga Jakarta masih menjadi juara, sementara kota-kota industri di Jawa Barat, Banten, hingga Jawa Timur turut mencatatkan kenaikan yang cukup signifikan, baik secara nominal maupun persentase.
Berikut daftar 10 kota dengan UMK tertinggi tahun 2026:
1. Kota Bekasi
Kota Bekasi menempati posisi teratas dengan UMK 2026 sebesar Rp5.999.443. Angka ini naik Rp308.690 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp5.690.753. Secara persentase, kenaikannya mencapai 5,4 persen.
2. Kabupaten Bekasi
Di posisi kedua, Kabupaten Bekasi menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.938.885, naik Rp308.370 dari UMK 2025 yang sebesar Rp5.558.515. Kenaikan ini setara dengan 6,8 persen.
Kabupaten Karawang mencatat UMK 2026 sebesar Rp5.886.853, meningkat Rp287.260 dari tahun sebelumnya Rp5.599.593, atau naik sekitar 5,1 persen.
4. DKI Jakarta
DKI Jakarta menetapkan UMP 2026—yang menjadi acuan UMK tertinggi di wilayahnya—sebesar Rp5.726.876. Angka ini naik Rp330.115 dari UMP 2025 Rp5.396.761, dengan kenaikan 6,1 persen.
5. Kota Depok
UMK Kota Depok 2026 mencapai Rp5.522.662, naik Rp326.940 dari tahun sebelumnya Rp5.195.722. Kenaikan ini setara dengan 6,3 persen.
6. Kota Cilegon
Kota industri di Banten ini menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.496.923, naik Rp341.839 dari Rp5.128.048 pada 2025, atau sekitar 6,7 persen.
7. Kota Bogor
Kota Bogor mencatat UMK 2026 sebesar Rp5.437.203, meningkat Rp310.306 dari tahun sebelumnya Rp5.125.897. Kenaikan tercatat 6,0 persen.
8. Kota Tangerang
UMK Kota Tangerang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.399.405, naik Rp329.697 dari Rp5.069.708 pada 2025, atau 6,5 persen.
9. Kota Batam
Kota Batam menjadi daerah dengan kenaikan persentase tertinggi dalam daftar ini. UMK 2026 mencapai Rp5.357.982, melonjak Rp368.382 dari Rp4.989.600, atau naik 7,4 persen.
10. Kota Surabaya
Menutup daftar, UMK Kota Surabaya 2026 ditetapkan sebesar Rp5.288.796, naik Rp327.043 dari tahun sebelumnya Rp4.961.753. Kenaikannya mencapai 6,6 persen.
Kenaikan UMK 2026 ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan dunia usaha, terutama di wilayah-wilayah dengan konsentrasi industri yang tinggi.
