HomePendidikanSMPN 4 Depok Gaungkan Anti-Perundungan di MPLS Bersama dengan Dosen Unair

SMPN 4 Depok Gaungkan Anti-Perundungan di MPLS Bersama dengan Dosen Unair

Jabaran.id – Sebanyak 414 siswa baru resmi menjadi bagian dari keluarga besar SMPN 4 Depok setelah mengikuti rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung selama lima hari, Senin hingga Jumat, 13-17 Juli 2026. Kegiatan yang mengusung tema Arunika Mahardika, yang berarti ‘Langkah Awal Mencetak Generasi Unggul dan Berkarakter’, ini dirancang untuk membekali para siswa dengan berbagai pengetahuan penting sebelum memulai tahun ajaran baru.

Wakil Bidang Kesiswaan SMPN 4 Depok, Adhitiya Istiarahma, menjelaskan bahwa selama masa perkenalan, para siswa tidak hanya dikenalkan dengan visi dan misi sekolah serta tata tertib, tetapi juga diberikan wawasan mengenai wiyata mandala.

MPLS di SMPN 4 Depok 2

“Kami ingin memastikan bahwa siswa baru tidak hanya memahami aturan, tetapi juga menyadari peran mereka dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. Karena itu, kami menghadirkan materi-materi krusial seperti siaga bencana, bahaya narkoba, etika berkomunikasi, literasi digital, hingga seminar anti bullying,” ujarnya.

- Advertisement -

Selain itu, para siswa juga diperkenalkan dengan beragam kegiatan ekstrakurikuler yang dapat menjadi wadah pengembangan minat dan bakat mereka.

Penyematan materi anti perundungan dalam kurikulum MPLS sejalan dengan upaya nasional dalam menciptakan ekosistem sekolah yang bebas dari kekerasan. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Koordinator Wilayah Kerja Bali Kementerian HAM, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, bahwa MPLS adalah momentum yang sangat baik untuk membentuk karakter peserta didik sejak hari pertama mereka berada di lingkungan sekolah.

“Kami ingin para siswa memahami bahwa menghormati hak orang lain dimulai dari hal-hal sederhana, seperti tidak melakukan perundungan, menghargai perbedaan, dan menggunakan media sosial secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Pemahaman literasi digital menjadi semakin penting di tengah maraknya kasus perundungan siber atau *cyberbullying* yang menyasar anak-anak. Sebagaimana disoroti oleh Pranata Komputer Diskominfotiksan Kota Dumai, Lia Lolita, dalam sosialisasinya, para siswa perlu mengingat bahwa jejak digital dan aktivitas di media sosial mencerminkan karakter diri mereka.

“Oleh karena itu, kita harus cerdas memilah informasi, terapkan prinsip saring sebelum sharing, dan jangan mudah membagikan berita yang belum jelas kebenarannya,” pesannya.

Menyoroti fenomena cyberbullying yang kerap terjadi di kalangan pelajar, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dwi Rahayu Kristianti, memberikan pandangannya mengenai aspek hukum yang mengancam para pelaku, termasuk mereka yang masih di bawah umur. Ia menegaskan bahwa perbuatan cyberbullying dapat dibawa ke ranah hukum dan memiliki konsekuensi serius.

“Cyber bullying bisa dibawa ke tanah hukum, tapi yang jadi pertanyaannya adalah apakah anak di bawah umur bisa masuk ke tanah hukum saat melakukan kesalahan. Hal itu bisa saja, dengan adanya UU ITE,” jelas Dwi.

Lebih lanjut, dosen tersebut memaparkan bahwa di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diatur secara jelas mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan di ruang digital, dan jika dilanggar, tentunya ada sanksi yang menanti. Tindakan cyberbullying seperti penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Meskipun UU ITE memberikan dasar hukum untuk menjerat pelaku, Dwi Rahayu Kristianti mengingatkan bahwa terdapat perbedaan perlakuan bagi pelaku yang masih berusia anak.

“Ada juga UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU tersebut yang mengatur sanksi untuk anak-anak yang melakukan bullying,” tambahnya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan diversi, di mana penyelesaian perkara anak diutamakan melalui jalur di luar peradilan pidana untuk mencapai perdamaian antara korban dan pelaku .

Dengan adanya aturan ini, pelaku anak yang terlibat cyberbullying tidak serta-merta dipenjara, tetapi dapat dikenai sanksi edukatif atau pembinaan. Hal ini sesuai dengan semangat SPPA yang bertujuan agar anak tidak semata-mata dijatuhi sanksi pidana, melainkan diberikan perlindungan secara proporsional demi masa depannya .

“Esensi dari penguatan literasi hukum dan digital sejak dini adalah agar para pelajar memahami batasan-batasan perilaku di dunia maya dan terhindar dari jeratan hukum yang dapat merusak masa depan mereka,” ucapnya. (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here