Jabaran.id – Sebanyak 27 mediator dikukuhkan Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Selasa, 20 Februari 2024.
Pengukuhan 27 mediator ini digelar usai mengikuti pelatihan dan hampir seluruh peserta lolos. Ujian sertifikasi mediator ini diinisiasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) kolaborasi dengan Pusat Paramadina dan Pusat Mediasi Nasional serta didukung Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“Para mediator sudah sah mendapatkan sertifikat, namun tantangan kedepannya harus terus menambah ilmu karena yang kita targetkan bukan hanya tidak ada konflik tapi juga harmoni yang menjadi puncak dari semua ikhtiar kita,” kata Bima Arya.
Bima Arya menyampaikan, yang harus terus dilatih bukan hanya hard skill, tapi juga soft skill. 10 tahun menjadi Walikota ia mempunyai pengalaman berharga mengasah soft skill mediasi. Mulai dari berhadapan dengan PKL, sopir angkot, ormas, komunitas, RT RW, marbot dan lain sebagainya, yang mana ini membutuhkan soft skill luar biasa karena bukan hanya memahami secara ideologi, tapi juga menjalankan komunikasi dengan efektif.
“Beberapa hari pelatihan tentu saja tidak cukup karena perlu long life learning dan praktik. Jadi harus selalu terjun langsung untuk mengasah itu. Tapi juga tidak bisa sporadis membantu dadakan, semuanya harus dikondisikan. Sehingga mediator bisa masuk dan mempraktikan dengan cara yang juga diatur bukan hanya inisiatif pribadi alias ada lembaganya,” terangnya.
Sedangkan Ketua FKUB Kota Bogor, Hasbulloh menuturkan, pelatihan dan ujian mediator bersertifikat ini merupakan inisiasi dari FKUB Kota Bogor. Hal ini dilakukan karena banyak konflik yang terjadi sebenarnya bisa diselesaikan dengan mediasi alias tidak perlu melalui jalur hukum.
“27 mediator yang sudah bersertifikat dan dikukuhkan hari ini merupakan angkatan pertama dari mediator bersertifikat Rumah Mediasi FKUB Kota Bogor. Mereka akan menangani kasus atau konflik yang masuk ke FKUB,” ujarnya.
Hasbullah menegaskan, saat ini FKUB sedang menangani beberapa kasus konflik di rumah ibadah. Tidak hanya menyelesaikan konflik keagamaan, ke depan pihaknya akan berkolaborasi dengan seluruh elemen yang ada di Pemkot Bogor, terutama dalam mengaplikasikan rencana Perda Restorative Justice atau keadilan restoratif.
“Kami juga akan bekerjasama dengan KPAI Kota Bogor jika ada kasus terkait dengan pelanggaran hukum oleh anak dan kami juga siap menangani konflik pasca pemilu jika ada masyarakat yang berkonflik gara-gara berbeda pilihan,” tandasnya. (*)