Jabaran.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Depok, Miftah Sunandar angkat bicara terkait tudingan memberikan cek bodong, hingga dilaporkan ke polisi.
Miftah menjelaskan duduk perkaranya berawal dari jual beli tanah di kawasan Bogor seharga Rp12 miliar dengan seseorang bernama Arifin.
“Pak Arifin menjual tanah ke saya di Bogor hampir Rp12 miliaran, tahun yang lalu,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis, 11 September 2025.
Namun di perjalanannya, lanjut Miftah, tiba-tiba muncul seseorang berinisial SIR yang mengklaim sebagai kuasa hukum Arifin.
SIR, lanjut Miftah, mengatakan agar menyerahkan cek dengan dalih berdasarkan instruksi Arifin. Namun menurut Miftah, ternyata itu tidak benar. Arifin mengatakan, bahwa pembayaran tak boleh diwakilkan oleh pihak manapun, termasuk SIR.
“Makanya ada Pak Arifin mensomasi Pak Steven biar cek itu diberikan. Makanya kita bayarkan langsung ke Pak Arifin. Jadi kita sudah tuntas urusan yang cek Rp 320 juta itu, sudah kita bayaran ke Pak Arifin langsung. Sesuai dengan surat Pak Arifin, pernyataan Pak Arifin, somasi Pak Arifin,” jelas Miftah.
Sedangkan cek yang diterima SIR adalah cek kosong yang ternyata telah diblokir, bukan cek bodong seperti yang dituduhkan selama ini.
“Karena Pak Arifin suruh memblokir itu dong. Makanya saya ada laporan-laporan pemerasan. Saya sudah terlanjur ngasih uang, nggak diakuin uang saya,” terang Miftah.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Kadin Depok, Yunus Adi Prabowo menegaskan, bahwa persoalan Miftah tidak ada kaitannya dengan organisasi.
lantas menjelaskan, tudingan ini bermula dari adanya perjanjian jual beli antara Ketua Kadin Depok, Miftah Sunandar dengan seseorang bernama Arifin.
Keduanya terikat bisnis jual beli lahan di kawasan Bogor Ia memastikan, bahwa dalam persoalan ini, tidak ada kaitannya antara Miftah dengan seseorang berinisial SIR. Miftah, tegas Yunus, hanya berurusan dengan Arifin.
“Nah Bapak Arifin ini memberikan perintah arahan untuk tidak membayarkan (utang) kepada orang-orang lain, selain Bapak Arifin itu sendiri. Itu juga ditegaskan lewat WA (pesan WhatsApp) serta di surat somasi yang diberikan oleh Pak Arifin,” beber Yunus.
SIR, lanjut Yunus, diduga menyalahi aturan karena mengklaim sebagai pengacara Arifin terkait urusan jual beli lahan dengan Miftah.
Persoalan kemudian berbuntut panjang, lantaran SIR yang tak terima diberikan cek kosong lalu melaporkan Ketua Kadin Depok ke polisi.
“Sedangkan kita tidak memiliki perjanjian apapun selain perintah dari saudara Arifin untuk memberikan sejumlah uang dengan cara melalui cek,” ujarnya.
“Nah, itulah yang jadi masalah. Itu tidak diberikan dan tiba-tiba semua WA dan segala macam dijadikan bukti juga menurut saya untuk melaporkan ke kepolisian,” sambungnya.
Yunus juga mengatakan, Miftah sempat mengalami tekanan dan intimidasi. “Akhirnya klien kami juga dengan rasa tertekan, karena kalau menurut beliau itu kantor sering didatangi dan segala macam dan kemudian ada beberapa tata bahasa yang menurut beliau juga kurang berkenan dan akhirnya Pak Miftah Sunandar melaporkan ke Polres Metro Depok pada tanggal 1 September 2025,” ujarnya.
Yunus menyebut, pihaknya telah melayangkan laporan dengan sangkaan Pasal 27 tentang pencemaran nama baik, ITE. Kemudian ada juga Pasal 27 ayat 4 berkaitan dengan pemerasaan via ITE.
“Pertanyaannya kenapa sih ini semua masuk pada ITE, karena semua hal-hal yang dilakukan itu berkaitan dengan media elektronik, dalam hal ini melalui WhatsApp,” katanya.
“Jadi berdasarkan gelar perkara kepolisian, sekali lagi berdasarkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan juga pemerasaan via ITE,” sambungnya.
Lebih lanjut Yunus dan pengurus Kadin juga akan membahas lebih jauh, karena SIR sempat menyebut nama organisasi saat menuding Miftah.
