HomeJabarWali Kota Bandung Tunggu Juklak dan Juknis untuk Implementasi Donasi Rp 1.000...

Wali Kota Bandung Tunggu Juklak dan Juknis untuk Implementasi Donasi Rp 1.000 Per Hari

Jabaran.id – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung hingga saat ini belum memulai implementasi imbauan donasi sukarela sebesar Rp 1.000 per hari yang ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara, pelajar, dan masyarakat. Kebijakan yang diusung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini masih menunggu kejelasan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah provinsi.

Farhan menegaskan dukungan prinsipilnya terhadap setiap gerakan donasi, namun menekankan pentingnya panduan operasional yang jelas.

“Mendukung saja setiap kegiatan donasi. Cuma memang juklak-juknisnya kami masih menunggu,” ucap Farhan.

Imbauan donasi tersebut merupakan bagian dari Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu yang dicanangkan oleh Pemprov Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tertanggal 1 Oktober 2025. Surat edaran yang juga ditujukan kepada bupati, wali kota, dan Kantor Kemenag se-Jawa Barat itu menekankan sifat sukarela dari kontribusi tersebut.

- Advertisement -

Farhan mengutip pernyataan gubernur, “Beliau clear mengatakan ini bukan kewajiban, ini imbauan. Kalau dilaksanakan, hayu gitu.”

Wali Kota juga mengilustrasikan pentingnya kerangka aturan yang solid dengan mengacu pada program sebelumnya.

“Cuma kan kalau kami berpikirnya bahwa ada perintah dari beliau untuk mengumpulkan dana masyarakat, maka harus ada juklak-juknisnya. Sama seperti Nyaah ka Indung. Kan itu juga juklak-juknisnya lumayan ribet,” kata dia.

Program Nyaah ka Indung, yang mewajibkan ASN memiliki ibu asuh, disebutkan sebagai contoh dimana petunjuk teknis yang komprehensif telah disiapkan.

Farhan lebih lanjut menjelaskan bahwa mekanisme yang mengatur pengumpulan dan penyaluran dana masyarakat kepada pihak lain memerlukan dasar hukum yang kuat untuk memastikan akuntabilitas dan keselarasan.

“Ia menyebut pihaknya mengumpulkan dana masyarakat dan menyerahkannya ke masyarakat lain. Dengan begitu Farhan menuturkan petunjuk teknis dan pelaksanaan ada sehingga tidak ada potensi tidak sejalan. Jangan sampai kesannya tidak tergaris, sejalan,” kata dia.

Dengan demikian, komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk melaksanakan gerakan donasi ini bersifat kondisional, menunggu kepastian regulasi dari tingkat provinsi.

“Namun, Pemkot Bandung akan melaksanakan imbauan tersebut apabila sudah terdapat petunjuk teknis hingga petunjuk pelaksanaan,” jelasnya. (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here