Jabaran.id,- Bandung – Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung. Empat Raperda tersebut dinilai sebagai kebijakan strategis yang akan menentukan arah pembangunan Kota Bandung di masa mendatang.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, menegaskan bahwa pembahasan empat Raperda itu tidak dapat dipandang sekadar sebagai proses administratif. Menurutnya, kehadiran Raperda menjadi fondasi penting untuk melindungi, mengatur, dan memajukan masyarakat Kota Bandung.
“Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Bandung akan menyampaikan pokok pikiran terhadap empat Raperda yang diajukan pemerintah daerah untuk dibahas bersama,” ujar Rendiana Awangga.
Rendiana menambahkan, keempat Raperda tersebut mencakup ruang kebijakan yang luas, mulai dari perlindungan kesehatan dan moral generasi muda, penataan ketertiban umum, pengelolaan pembangunan kependudukan jangka panjang, hingga penguatan sistem kesejahteraan sosial yang lebih responsif.
“Regulasi yang dihasilkan nantinya bukan hanya soal aturan tertulis, tetapi juga mencerminkan komitmen politik dan moral pemerintah serta DPRD terhadap kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi NasDem memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bandung atas penyusunan Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga (GDPK) Kota Bandung Tahun 2025–2045.
Raperda tersebut dinilai sebagai peta jalan strategis pembangunan jangka panjang di bidang kependudukan yang terintegrasi dengan RPJPD Kota Bandung 2025–2045 dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
“Pemerintah telah menunjukkan keseriusan dalam mengantisipasi tantangan demografi sekaligus memanfaatkan bonus demografi secara optimal,” ungkap Rendiana.
Fraksi NasDem menilai lima pilar GDPK—yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan—merupakan kerangka menyeluruh dalam menciptakan penduduk yang seimbang, berkualitas, dan berdaya saing.
Dalam pembahasannya, Fraksi NasDem menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan GDPK 2025–2045. Tantangan tersebut antara lain laju pertumbuhan penduduk yang menekan ketersediaan lahan, air bersih, dan energi; ketimpangan kualitas sumber daya manusia antarwilayah; serta tingginya tingkat urbanisasi yang dapat meningkatkan kerentanan keluarga.
Meski demikian, Fraksi NasDem juga menyoroti berbagai peluang yang dapat dimanfaatkan, seperti bonus demografi, kemajuan teknologi digital untuk mendukung administrasi kependudukan dan layanan publik, serta potensi ekonomi kreatif sebagai sektor penyerap tenaga kerja produktif.
Sebagai langkah konkret, Fraksi NasDem memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat pelaksanaan GDPK di Kota Bandung, antara lain:
-
Mendorong program keluarga berencana inklusif dengan pemantauan kelahiran secara real-time.
-
Memperluas akses pendidikan vokasi, layanan kesehatan preventif, dan literasi digital untuk meningkatkan kualitas penduduk.
-
Menguatkan pembinaan keluarga dan layanan konseling di tingkat kelurahan.
-
Mengintegrasikan kebijakan kependudukan dengan tata ruang wilayah (RT/RW).
-
Mempercepat digitalisasi layanan administrasi kependudukan serta peningkatan kapasitas aparatur daerah.
“Fraksi NasDem berharap, pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan nyata masyarakat Kota Bandung,” pungkas Rendiana. (*)
