HomeNewsSabu Hampir 8 Kg, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Lampung Tengah

Sabu Hampir 8 Kg, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Lampung Tengah

Jabaran.id — Kejaksaan Negeri atau Kejari Lampung Tengah resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri dalam kasus narkotika dengan barang bukti sabu hampir 8 kilogram dari tiga tersangka.

Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni Meyka Saputra (36 tahun) warga Lampung Tengah, Ari Setiawan alias Cilok (31 tahun) warga Kota Metro, serta M. Andri Dwi Saputra yang ditangani dalam berkas terpisah. Sedangkan, dua orang lainnya, Bayu Wicaksono alias Ncek dan Erik, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan jaringan besar dan jumlah barang bukti yang cukup besar.

“Kasus ini sejak awal ditangani oleh Mabes Polri. Setelah tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Tengah akan segera melanjutkan proses penuntutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 18 Desember 2025.

- Advertisement -

Alfa mengungkapkan, untuk memastikan proses penuntutan berjalan profesional, terukur, dan akuntabel, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum, termasuk jaksa struktural yang dipimpin oleh Kasi Pidum Wisnu Hamboro, dibantu Kasi PAPBB Desna dan jaksa lainnya untuk menangani perkara tersebut.

“Penunjukan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan penuntutan dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Alfa Dera.

Alfa menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada Agustus 2025. Pada 2 September 2025, petugas Bareskrim Polri mengamankan Meyka Saputra di depan SPBU di Kecamatan Terbanggi Besar.

“Dari dalam tas yang digembok, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat netto hampir 8 kilogram,” terang Alfa.

Pengembangan kasus dilakukan dengan metode delivery control hingga akhirnya petugas mengamankan Ari Setiawan dan M. Andri Dwi Saputra di kawasan Bandar Jaya.

“Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu, yang termasuk narkotika golongan I,” ucap Alfa.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Setelah pelimpahan tahap II, Kejari Lampung Tengah akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk disidangkan,” demikian Alfa Dera Memungkas.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here