Jabaran.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Informasi tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Iya, benar,” ujar Asep saat dimintai konfirmasi awak media pada Jumat, 9 Januari 2026.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci pihak-pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi lengkap perkara tersebut. Penjelasan detail disebut akan disampaikan dalam kesempatan terpisah.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya juga tengah menyiapkan langkah penahanan terhadap para tersangka. Namun, ia belum memastikan waktu pelaksanaannya.
“Terkait penahanan, nanti akan kami sampaikan perkembangannya secepat mungkin,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut Budi, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan hingga perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap persidangan. “KPK tentu ingin proses penyidikan berjalan efektif,” ujarnya.
Dalam catatan KPK, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali pada tahap penyidikan, masing-masing pada 1 September dan 16 Desember 2025.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji Indonesia. Pemerintah memperoleh tambahan sekitar 20 ribu kuota guna mempercepat antrean jemaah. Sesuai ketentuan, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional, yakni masing-masing 50 persen, sehingga memicu dugaan pelanggaran aturan dan potensi tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan melampaui Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Ketiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro perjalanan haji Maktour.
