Jabaran.id – SMPN 23 Depok melangkah tegas dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan nyaman dengan mendeklarasikan diri sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA). Deklarasi yang dilaksanakan pada Jumat, 28 November 2025 itu, merupakan bentuk komitmen nyata sekolah dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak, serta mendukung program Pemerintah Kota Depok.
Kepala SMPN 23 Depok, Sukmawaty Zulkifli, menegaskan bahwa deklarasi ini adalah langkah strategis untuk menyelaraskan visi sekolah dengan kebijakan nasional dan daerah.

“Hal ini dilakukan dalam mewujudkan Program Pemerintah Sekolah Ramah Anak dan sejalan dengan program Kota Depok dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak untuk seluruh sekolah yang ada di Depok khususnya,” ujar Sukmawaty Zulkifli dalam sambutannya.
Secara lebih rinci, Sukmawaty memaparkan bahwa prinsip inti dari SRA meliputi peniadaan diskriminasi, mengedepankan kepentingan terbaik anak, serta menghargai partisipasi dan pendapat mereka. Ia juga menekankan aspek perlindungan menyeluruh yang menjadi fondasi program ini. Prinsipnya mencakup perlindungan anak dari kekerasan, baik seksual, fisik, verbal, maupun di media sosial, serta dari bullying, diskriminasi, dan perlakuan salah.
“Tujuannya adalah menciptakan lingkungan sekolah yang aman, bersih, sehat, indah, inklusif, asri dan nyaman,” terangnya.
Deklarasi tersebut diwujudkan melalui pembacaan dan penandatanganan naskah komitmen bersama. Prosesi simbolis ini melibatkan perwakilan siswa, Fatarashi Ghani dari kelas IX, perwakilan guru Mardiyanah, dan Ketua Komite SMPN 23 Deopk, Sri Juryani yang disaksikan oleh seluruh peserta didik.
Sukmawaty menjelaskan bahwa tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, nyaman, dan inklusif guna pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Lebih lanjut, Sukmawaty menyatakan bahwa lingkungan yang dituju harus bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikologis, serta dari unsur negatif seperti rokok, NAPZA, dan pornografi.
“Semga melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, emosional, dan spiritual, sekaligus mendukung terwujudnya Kota Layak Anak (KLA),” ucapnya.
Dengan dideklarasikannya SRA ini, SMPN 23 Depok bertekad menjadikan sekolah sebagai tempat tumbuh kembang optimal bagi siswa. Sekolah bertujuan untuk menjadi motivator, fasilitator, dan sahabat bagi peserta didik, dengan melibatkan seluruh warga sekolah dan masyarakat dalam prosesnya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi terciptanya ekosistem belajar yang benar-benar memuliakan hak dan martabat setiap anak. (*)
