Jabaran.id – Aksi unjuk rasa kembali digelar sejumlah buruh di depan PT Immortal Cosmedika Indonesia, Jalan Pekapuran, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa, 19 Mei 2026. Massa membawa baliho berisi tuntutan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pemotongan upah, hingga persoalan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam aksi tersebut, para pekerja menolak PHK terhadap 16 karyawan yang disebut dilakukan secara sepihak. Selain itu, mereka juga mempersoalkan dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Depok serta iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji pekerja namun belum disetorkan.
Pihak perusahaan sebelumnya menyebut para pekerja yang di-PHK dianggap menolak mutasi dan melakukan mogok kerja atau mangkir tanpa keterangan selama 14 hari.
Kuasa Hukum Pekerja sekaligus Ketua Tim Advokasi PP SPAI FSPMI, Wawaftahni, mendesak agar seluruh pekerja yang dipecat dapat dipekerjakan kembali. Ia menilai proses PHK tidak sah secara hukum.
“Karena mereka hubungan kerjanya adalah dengan PT Immortal, tapi yang melakukan PHK badan hukum lain dan kita enggak ada hubungan dengan mereka,” ujarnya.
Wawaftahni juga mengungkapkan pihaknya telah membuat laporan polisi terkait dua dugaan tindak pidana yang melibatkan perusahaan.
Menurutnya, perusahaan diduga membayar upah di bawah UMK Kota Depok. Dari 10 pelapor awal yang memiliki bukti lengkap, total kekurangan upah disebut mencapai sekitar Rp616 juta.
Tak hanya itu, pihak pekerja juga menuding adanya pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama enam hingga tujuh bulan terakhir yang belum disetorkan ke BPJS.
“Kami sangat terbuka negosiasi dengan perusahaan, tapi justru mereka yang menutup diri terhadap kami,” katanya.
Menanggapi aksi tersebut, HRD Manager Immortal, Julius H. Suhartono, membantah perusahaan menutup diri. Ia mengatakan sebagian besar tuntutan pekerja sebenarnya sudah disepakati dalam pertemuan awal.
“Ya, tuntutan mereka awalnya waktu kita ada pertemuan pertama itu, empat tuntutannya sudah oke katanya. Sudah istilahnya dikasih warna hijau, artinya oke,” ujar Julius.
Ia menjelaskan, saat mediasi pertama tuntutan utama yang tersisa hanya pencabutan PHK terhadap M. Ali dan 15 pekerja lainnya. Menurut Julius, perusahaan telah mengakomodasi keinginan tersebut dengan membuka peluang bekerja kembali.
“Jadi kami mengakomodir keinginan teman-teman serikat, di mana kami mempekerjakan kembali mereka. Tapi karena kesalahan-kesalahan yang sudah terjadi, tentunya enggak bisa langsung dia bekerja,” katanya.
Karena belum tercapai kesepakatan, manajemen berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok dapat memediasi persoalan tersebut.
Terkait dugaan pelanggaran pembayaran UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, Julius mengakui perusahaan memang belum mampu memenuhi seluruh kewajiban akibat kondisi finansial yang memburuk.
“Kami juga sudah berusaha untuk memperbaiki UMK maupun untuk BPJS Ketenagakerjaan. Namun karena keterbatasan finansial di Immortal, maka saat ini belum bisa dibayarkan,” ucapnya.
Ia menyebut kondisi perusahaan mulai tertekan sejak pandemi Covid-19, ketika banyak klinik kecantikan tutup sehingga penjualan produk kosmetik menurun drastis. Situasi diperparah dalam dua tahun terakhir akibat tekanan ekonomi dan nilai tukar rupiah.
“Perusahaan kami sudah mengalami kemerosotan yang luar biasa sampai penjualannya itu minus 50 persen,” ungkap Julius.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat perusahaan belum mampu memenuhi standar UMK Depok yang kini berada di atas Rp5 juta.
Meski demikian, Julius menegaskan perusahaan tetap berupaya menjaga kesejahteraan pekerja, termasuk memberikan hadiah umrah bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 10 tahun serta tunjangan kematian untuk keluarga pekerja, termasuk mertua.
