Jabaran.id – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Immortal Cosmedika Indonesia, Jalan Pekapuran, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Selasa, 21 April 2026. Aksi ini dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja serta tuntutan hak normatif lainnya.
Aksi tersebut diikuti puluhan buruh yang menuntut perusahaan mempekerjakan kembali rekan mereka yang di-PHK. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Depok serta tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Divisi Aksi FSPMI Bogor, Asep Lili Mulyadi, menyebut aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai tidak adil. Ia menjelaskan, persoalan bermula dari mutasi sepihak yang berujung PHK terhadap Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK), M Ali, bersama 16 pekerja lainnya.
“Selain itu, kami menemukan adanya pelanggaran berupa pemberian upah di bawah UMK Kota Depok yang seharusnya berada di kisaran Rp5,5 juta,” ujar Asep.
Asep juga menyoroti dugaan tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan selama beberapa bulan, serta adanya pemotongan upah sepihak ketika pekerja diliburkan. Menurutnya, berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, mulai dari perundingan hingga pelaporan ke instansi terkait, namun belum membuahkan hasil.
“Kami sudah melaporkan ke Dinas Pengawas Wilayah 1 Bogor dan Dinas Ketenagakerjaan Depok, tapi belum ada solusi,” katanya.
Ia menegaskan, aksi unjuk rasa ini direncanakan berlangsung hingga satu bulan ke depan dengan tuntutan utama mencabut PHK dan membayar upah sesuai UMK.
Menanggapi hal tersebut, manajemen PT Immortal Cosmedika Indonesia melalui HRD Manager, Julius H. Suhartono, memberikan klarifikasi. Ia memastikan seluruh kebijakan perusahaan telah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Menurut Julius, PHK terhadap M Ali dilakukan karena pelanggaran berat terhadap aturan perusahaan, termasuk tindakan menghina atasan.
“Dalam peraturan perusahaan, menghina atasan atau rekan kerja dilarang keras. Pelanggaran tersebut berkonsekuensi pada PHK,” jelasnya.
Sementara itu, 16 pekerja lainnya diberhentikan karena menolak kebijakan mutasi yang diterapkan perusahaan. Julius menjelaskan, kebijakan mutasi dilakukan sebagai langkah strategis akibat penurunan omzet sejak pandemi Covid-19.
Perusahaan, kata dia, telah memberikan sosialisasi sejak awal tahun dan menyediakan pelatihan bagi karyawan yang dipindahkan ke divisi marketing. Namun sebagian besar pekerja menolak tanpa alasan yang dianggap dapat diterima.
Terkait tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, Julius mengakui adanya keterlambatan pembayaran akibat kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak stabil. Meski demikian, ia memastikan perusahaan tetap memberikan perlindungan kepada karyawan.
“Kalau terjadi kecelakaan kerja, perusahaan tetap akan meng-cover,” ujarnya.
Ia juga menepis tudingan pemotongan upah sepihak. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari program “on-off” yang telah disosialisasikan kepada karyawan sebagai upaya menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
“Program ini diberlakukan sejak tahun lalu dan sudah melalui komunikasi internal. Jadi bukan keputusan sepihak,” katanya.
Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan tidak melarang aksi unjuk rasa selama dilakukan secara tertib.
“Demo adalah hak pekerja, selama tidak anarkis,” pungkas Julius.
